Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat, Benny K. Harman menyatakan bahwa jika ada partai politik yang ingin menggantikan Pancasila dengan dasar lain maka bisa dibubarkan, seperti pengusunh khilafah.
“Pagi2 (Rabu. red) sudah ada yang tanya, apakah Parpol yang berjuang lewat DPR menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis atau khilafah bisa dipidana? TIDAK, jawabku. Bisa dibubarkan? BISA, kuasa membubarkan Parpol itu ada di MK. Apakah MK punya keberanian? Hanya Tuhan yang tau. Liberte!” demikian katanya, di akun Twittter pribadinya.
Persoaln di atas menurut dia jangan dianggap biasa. Pasalnya, usaha untuk itu sedang diperjuangkan di parlemen.
Waspadalah. Ancaman kita kini kian berat, tidak hanya Covid-19 tapi juga kekuatan politik bawah tanah yang mendompleng isu Covid hendak mengubah Pancasila menjadi Ekasila. Upaya ini terjadi di parlemen, lewat jalur legal formal. Masih anggap enteng tentang ini? Rakyat Monitor!”
Kemungkinan Benny menyindir RUU HIP yang belakangan ini menjadi pembicaraan hangat di banyak kalangan. Hampir semua daerah pun merespon RUU HIP ini.
Pun dengan ormas Islam, yang tampak kencang sekali menolak RUU HIP.
(Robi/PARADE.ID)