Jakarta (parade.id)- Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melakukan konvoi motor ke Istana Negara pada Rabu (8/1/2026), menuntut pemerintah daerah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Aksi yang diikuti pengendara motor ini memprotes kebijakan upah yang dianggap melanggar hukum.
Massa buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat telah mengabaikan ketentuan hukum dalam penetapan upah minimum.
Buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp5,89 juta per bulan, ditambah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas KHL.
Di Jawa Barat, buruh menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota dikembalikan sesuai rekomendasi resmi bupati dan wali kota, bukan dipotong secara sepihak oleh gubernur.
Wakil Presiden FSPMI/KSPI dan Exco Pusat Partai Buruh, Kahar S. Cahyono, mengkritik keras kebijakan yang disebutnya menciptakan absurditas. Menurutnya, terjadi anomali di mana buruh di pabrik kecil bisa menerima upah lebih tinggi dibanding buruh di perusahaan multinasional besar.
“Jakarta adalah kota dengan pendapatan per kapita sekitar Rp28 juta per bulan, tapi buruhnya dipaksa hidup dengan upah Rp5,7 juta. Kesenjangan ini bukan kebetulan, ini hasil dari pilihan politik,” ujar Kahar dalam pernyataannya.
Ia mempertanyakan apakah gubernur sedang melindungi perusahaan asing dibanding industri nasional, dan menilai kebijakan yang ada lebih berpihak pada kepentingan modal ketimbang kesejahteraan pekerja.
Buruh berharap Presiden Republik Indonesia dapat mendengar tuntutan mereka yang merasa diabaikan oleh pemerintah daerah. KSPI menegaskan perjuangan akan terus berlanjut jika keadilan tidak diberikan kepada kelas pekerja.








