Jumat, Januari 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

redaksi by redaksi
2026-01-08
in Politik
0
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Foto: Pimpinan buruh DKI saat konferensi pers pada aksi tuntut kenaikan upah 13 persen di depan Balai Kota, Jumat (18/11/2022), massa buruh tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melakukan konvoi motor ke Istana Negara pada Rabu (8/1/2026), menuntut pemerintah daerah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Aksi yang diikuti pengendara motor ini memprotes kebijakan upah yang dianggap melanggar hukum.

Massa buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat telah mengabaikan ketentuan hukum dalam penetapan upah minimum.

Related posts

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07

Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Alasannya Ini

2026-01-05

Buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp5,89 juta per bulan, ditambah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas KHL.

Di Jawa Barat, buruh menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota dikembalikan sesuai rekomendasi resmi bupati dan wali kota, bukan dipotong secara sepihak oleh gubernur.

Wakil Presiden FSPMI/KSPI dan Exco Pusat Partai Buruh, Kahar S. Cahyono, mengkritik keras kebijakan yang disebutnya menciptakan absurditas. Menurutnya, terjadi anomali di mana buruh di pabrik kecil bisa menerima upah lebih tinggi dibanding buruh di perusahaan multinasional besar.

“Jakarta adalah kota dengan pendapatan per kapita sekitar Rp28 juta per bulan, tapi buruhnya dipaksa hidup dengan upah Rp5,7 juta. Kesenjangan ini bukan kebetulan, ini hasil dari pilihan politik,” ujar Kahar dalam pernyataannya.

Ia mempertanyakan apakah gubernur sedang melindungi perusahaan asing dibanding industri nasional, dan menilai kebijakan yang ada lebih berpihak pada kepentingan modal ketimbang kesejahteraan pekerja.

Buruh berharap Presiden Republik Indonesia dapat mendengar tuntutan mereka yang merasa diabaikan oleh pemerintah daerah. KSPI menegaskan perjuangan akan terus berlanjut jika keadilan tidak diberikan kepada kelas pekerja.

Tags: buruh KSPIburuh Partai Buruhupah buruh
Previous Post

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

Next Post

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

Next Post
CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07
Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06
Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

2026-01-06

Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Alasannya Ini

2026-01-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

    Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Badko Sulut-Gorontalo Tolak Keras Wacana Pilkada oleh DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In