Hukum Arsip - Parade.id https://parade.id/category/nasional/hukum/ Bersama Kita Satu Tue, 21 Apr 2026 02:36:16 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Hukum Arsip - Parade.id https://parade.id/category/nasional/hukum/ 32 32 RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR https://parade.id/rdpu-ylbhi-dengan-komisi-iii-dpr/ https://parade.id/rdpu-ylbhi-dengan-komisi-iii-dpr/#respond Tue, 21 Apr 2026 02:36:16 +0000 https://parade.id/?p=30103 Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (20/4/2026). Dalam kesempatan itu, Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Advokat bukan sekadar persoalan internal profesi, melainkan prasyarat mutlak bagi terwujudnya sistem peradilan yang bersih dan responsif terhadap hak asasi manusia. Isnur membuka […]

Artikel RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (20/4/2026). Dalam kesempatan itu, Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Advokat bukan sekadar persoalan internal profesi, melainkan prasyarat mutlak bagi terwujudnya sistem peradilan yang bersih dan responsif terhadap hak asasi manusia.

Isnur membuka paparannya dengan menyoroti dampak berlarut-larutnya konflik antar organisasi advokat terhadap kerja-kerja bantuan hukum di seluruh daerah. Ia menyebut dirinya sempat menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada 2007, namun pelantikan tertunda selama tiga tahun akibat konflik organisasi.

“Advokat-advokat di daerah yang bergabung di organisasi tertentu tidak mendapat advokat yang mau melantiknya. Ini berdampak nyata kepada kerja bantuan hukum, dan jauh lebih lagi berdampak kepada hak masyarakat miskin dan tertindas untuk mendapat bantuan hukum,” ujar Muhamad Isnur.

Tiga karakter advokat dan akar masalah

Isnur mengutip riset akademisi dari Universitas Leiden yang mengidentifikasi tiga karakter advokat di Indonesia: profesional, broker, dan fixer. Dua karakter terakhir dinilai menjadi bagian dari lingkaran perusakan integritas pengadilan. Ia menyebut terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) tahun 2015, yang mengizinkan pelantikan melalui berita acara sumpah tanpa standar baku, sebagai titik awal kehancuran standar profesi advokat secara masif.

“Tidak ada otoritas independen yang memverifikasi, mengakreditasi, atau menghukum organisasi advokat yang bermasalah. Gagal sistemnya, kompetensinya semu,” katanya.

Empat pilar arsitektur advokat yang diusulkan

YLBHI mengusulkan empat elemen dalam arsitektur pembenahan profesi advokat ke depan:

Pertama, pembentukan organ negara independen sebagai single regulator yang menstandarkan kurikulum PKPA, magang, dan pendidikan probono secara nasional. Kedua, Dewan Kehormatan Bersama untuk mengadili pelanggaran etik dan mencegah fenomena “kutu loncat”, advokat yang dipecat di satu organisasi kemudian pindah atau mendirikan organisasi baru. Ketiga, sistem akreditasi organisasi advokat agar tidak sembarang organisasi beroperasi tanpa standar. Keempat, registrasi nasional berbasis data real-time sehingga publik dapat melacak status izin, rekam jejak etik, dan riwayat pelanggaran seorang advokat.

Probono semu dan nasib advokat pembela HAM

Isnur juga menyoroti kewajiban probono yang termaktub dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, namun dalam praktiknya terdegradasi menjadi sekadar anjuran di aturan internal organisasi advokat. Ia menyebut hampir tidak ada satu pun organisasi advokat yang memiliki modul atau kurikulum pengembangan probono yang serius.

Di ujung paparannya, Isnur menyinggung kasus advokat Andri Yunus yang disiram air keras karena kerja-kerja keadvokatan, serta situasi umum advokat pembela HAM yang kerap menghadapi tekanan dan serangan balik. Ia meminta agar revisi UU Advokat turut memberikan perlindungan nyata bagi para pembela HAM.

“Kelalaian kita dalam merevisi UU Advokat bukan hanya merugikan pencari keadilan, tapi juga mencoreng kita sebagai profesi officium nobile. Negara harus menata ulang advokat bukan sekadar menyelesaikan konflik internal, tapi sebagai prasyarat mutlak membangun sistem peradilan yang bebas korupsi,” tandas Isnur.

Artikel RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/rdpu-ylbhi-dengan-komisi-iii-dpr/feed/ 0
Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar https://parade.id/sidang-tomy-priatna-aroma-kriminalisasi-dan-prosedur-cacat-terbongkar/ https://parade.id/sidang-tomy-priatna-aroma-kriminalisasi-dan-prosedur-cacat-terbongkar/#respond Mon, 20 Apr 2026 06:17:23 +0000 https://parade.id/?p=30097 Denpasar (parade.id)- Sidang pembuktian perkara Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (17/4/2026), mengungkap tabir gelap dugaan rekayasa kasus. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai persidangan ini menjadi panggung rontoknya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat keterangan saksi yang kontradiktif dan bukti yang tidak relevan. Koalisi mencatat beberapa poin krusial yang melemahkan posisi penuntut: – […]

Artikel Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Denpasar (parade.id)- Sidang pembuktian perkara Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (17/4/2026), mengungkap tabir gelap dugaan rekayasa kasus. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai persidangan ini menjadi panggung rontoknya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat keterangan saksi yang kontradiktif dan bukti yang tidak relevan.

Koalisi mencatat beberapa poin krusial yang melemahkan posisi penuntut:

– Saksi Tidak Melihat Kejadian: Saksi Pelapor mengakui tidak pernah melihat langsung postingan yang dituduhkan dan hanya mengandalkan informasi pihak ketiga. Hal ini melanggar Pasal 5 ayat (3) Perkap No. 6 Tahun 2019.

– Kontradiksi Konten: Saat diperlihatkan bukti cetak postingan, saksi justru mengakui tidak ada ajakan kekerasan atau permusuhan di dalamnya, melainkan hanya ajakan konsolidasi.

– Pengakuan Perintah Atasan: Terungkap bahwa laporan tersebut dibuat atas perintah atasan, bukan berdasarkan temuan fakta yang objektif oleh pelapor.

Kejanggalan semakin meruncing saat saksi fakta dari Mabes Polri memberikan keterangan. Saksi yang bertindak sebagai penangkap sekaligus penyidik tersebut mengaku tidak memahami substansi KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 terkait prosedur penetapan tersangka.

“Upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya dan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri. Ini adalah bentuk tindakan sewenang-wenang yang melanggar Pasal 9 KIHSP dan Pasal 17 DUHAM,” tegas perwakilan Koalisi dalam keterangan pers yang diterima media.

Selain prosedur yang cacat, Koalisi menyoroti keberadaan barang bukti “absurd” yang tidak memiliki relevansi dengan perkara. Ketidakmampuan penyidik menjelaskan keterkaitan alat bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan untuk membungkam kritik kaum muda terhadap pemerintah.

Koalisi menilai jika proses hukum yang penuh distorsi ini terus dilanjutkan, pengadilan bukan lagi menjadi ruang mencari kebenaran, melainkan alat legitimasi atas kesewenang-wenangan aparat.

Di tengah carut-marut pembuktian tersebut, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Tomy Priatna Wiria dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini disambut baik sebagai sinyal bahwa tidak ada urgensi menahan Tomy, sekaligus memberikan ruang bagi terdakwa untuk tetap mengakses hak pendidikannya.*

Artikel Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/sidang-tomy-priatna-aroma-kriminalisasi-dan-prosedur-cacat-terbongkar/feed/ 0
Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi https://parade.id/menteri-ham-pendapat-feri-amsari-tak-perlu-dilaporkan-ke-polisi/ Sat, 18 Apr 2026 08:26:21 +0000 https://parade.id/?p=30090 Jakarta (parade.id)- Menteri HAM, Natalius Pigai mengatakan bahwa pendapat pakar hukum Feri Amsari tak perlu dilaporkan ke polisi. Cukup dijawab dengan data, fakta dan informasi yang kredibel oleh para pemegang otoritas. “Berbagai keterangan dari kementerian terkait ke publik telah diketahui lebih luas. Feri Amsari juga bukan ahli pertanian jadi tidak kredibel dan kompeten bidang pertanian jadi […]

Artikel Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Menteri HAM, Natalius Pigai mengatakan bahwa pendapat pakar hukum Feri Amsari tak perlu dilaporkan ke polisi. Cukup dijawab dengan data, fakta dan informasi yang kredibel oleh para pemegang otoritas.

“Berbagai keterangan dari kementerian terkait ke publik telah diketahui lebih luas. Feri Amsari juga bukan ahli pertanian jadi tidak kredibel dan kompeten bidang pertanian jadi jangankan melaporkan polisi, ditanggapi saja tidak perlu,” kata Pigai di akun X-nya, Sabtu (18/4/2026).

“Saya tegaskan opini atau pendapat yang isinya bersifat kritik terhadap suatu kebijakan adalah hak asasi manusia (warga negara) yang dijamin dalam konstitusi HAM sehingga tidak bisa dipidana atau dipenjarakan,” imbuh Pigai. Kecuali kata mantan Komisioner Komnas HAM ini, penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar disertai perbuatan, tindakan adhominen, serangan verbal terhadap suku, ras agama.

“Pada komentar Feri Amsari bersifat kritik umum. Pemerintah selalu menerima kritik yang bersifat koreksi atas kebijakan atau meminta akuntabilitas pelayanan publik,” tekan Pigai.

“Komentar Feri Amsari dalam prinsip HAM ‘Rakyat adalah rights holder, negara (pemerintah) obligation holder jadi komentar Feri diarahkan kepada pemerintah sebagai pemegang tanggungjawab (state obligation to fullfill on human rights need). Feri Amsari kritik pemerintah dan pemerintah selalu transparan ke publik secara luas,” jelasnya menambahkan.

Pigai pun menginbau agar masyarakat menjag budaya literasi dan diskursus publik karena negara kita sudah ada di era surplus demokrasi dan sedang menuju demokrasi promine. “Tidak downgrade pemerintah dengan skenario pemolisian sesama warga negara,” tutupnya.

Artikel Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
CBA Desak Aparat Periksa Pengadaan Motor BGN Rp3,2 Triliun https://parade.id/cba-desak-aparat-periksa-pengadaan-motor-bgn-rp32-triliun/ Wed, 08 Apr 2026 01:13:17 +0000 https://parade.id/?p=30052 Jakarta (parade.id)- Pengadaan puluhan ribu unit motor oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menuai sorotan tajam. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai proyek bernilai fantastis tersebut sarat kejanggalan dan perlu segera diperiksa aparat penegak hukum. Menurut Uchok, total anggaran pengadaan motor BGN mencapai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit pada tahun 2025. Ia menilai […]

Artikel CBA Desak Aparat Periksa Pengadaan Motor BGN Rp3,2 Triliun pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pengadaan puluhan ribu unit motor oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menuai sorotan tajam. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai proyek bernilai fantastis tersebut sarat kejanggalan dan perlu segera diperiksa aparat penegak hukum.

Menurut Uchok, total anggaran pengadaan motor BGN mencapai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit pada tahun 2025. Ia menilai angka tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasar.

“Kalau dihitung, satu unit motor bisa mencapai sekitar Rp50 juta. Ini jelas mahal sekali. Dengan jumlah pembelian sebesar itu, seharusnya harga bisa jauh lebih murah,” tegas Uchok dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Lebih lanjut, Uchok mengungkapkan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-purchasing, yang menurutnya justru membuat proses tersebut berjalan “senyap” tanpa pengawasan publik yang memadai.

“Pengadaan ini nyaris tidak terdeteksi publik saat berlangsung di 2025. Baru setelah viral, masyarakat tahu bahwa BGN melakukan pembelian besar-besaran,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme e-purchasing yang digunakan justru berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari transparansi, terutama jika tidak disertai kontrol publik yang kuat.

Karena itu, CBA mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Ini harus disidik. Nilainya besar, harganya mencurigakan, dan prosesnya tidak transparan,” kata Uchok.

Uchok juga menyentil narasi efisiensi anggaran yang kerap digaungkan pemerintah. Ia menilai pengadaan dengan nilai besar namun minim transparansi justru bertolak belakang dengan semangat penghematan anggaran.

“Ini namanya efisiensi anggaran ndasmu,” sindirnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BGN terkait kritik dan dugaan kejanggalan dalam pengadaan motor tersebut.***

Artikel CBA Desak Aparat Periksa Pengadaan Motor BGN Rp3,2 Triliun pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan https://parade.id/perusahaan-inkabaja-presisi-sejahtera-diduga-melakukan-pelanggaran-hukum-ketenagakerjaan/ Mon, 30 Mar 2026 05:41:03 +0000 https://parade.id/?p=30029 Tangerang (parade.id)- Sejumlah pekerja mengeluhkan dugaan pelanggaran ketentuan upah oleh salah satu perusahaan yang berada di wilayah Tanggerang,  PT. Inkabaja Presisi Sejahtera, sebuah  perusahaan swasta yang terletak dijalan industri VIII kawasan Jatake Industri, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tanggerang, Provinsi Banten. Perusahaan ini diduga memberikan upah kepada karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang […]

Artikel Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Tangerang (parade.id)- Sejumlah pekerja mengeluhkan dugaan pelanggaran ketentuan upah oleh salah satu perusahaan yang berada di wilayah Tanggerang,  PT. Inkabaja Presisi Sejahtera, sebuah  perusahaan swasta yang terletak dijalan industri VIII kawasan Jatake Industri, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tanggerang, Provinsi Banten. Perusahaan ini diduga memberikan upah kepada karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu sumber pekerja yang bekerja di perusahaan ini—enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, upah yang mereka terima tidak sesuai dengan standar yang berlaku. “Kami bekerja penuh waktu. Namun upah yang diberikan masih di bawah ketentuan UMR, sebentar Rp.80.000/hari dengan sistem harian lepas, serta tidak didaftarkan kepeserta BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media, Senin (30/3/2026).

“Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib memberikan upah minimal sesuai dengan UMR/UMK yang berlaku di wilayah tersebut. Dan mendapatkan jaminan sosial yaitu BPJS ketenagakerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.”

Menanggapi hal ini, pihak terkait diharapkan dapat segera melakukan penelusuran dan pengawasan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi. “Kami meminta adanya transparansi serta dialog antara pekerja dan manajemen perusahaan guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” ucap sumber pekerja tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.***

Artikel Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur https://parade.id/20-polisi-kepung-sidang-aktivis-bali-koalisi-sebut-intimidasi-terstruktur/ Thu, 26 Mar 2026 14:13:53 +0000 https://parade.id/?p=30019 Jakarta (parade.id)- Persidangan perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama terdakwa Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/3/2026), diwarnai kehadiran sekitar 20 aparat kepolisian berseragam lengkap yang berkumpul di sekitar ruang sidang. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai kehadiran itu bukan pengamanan biasa, melainkan bentuk intimidasi yang berpotensi merusak independensi persidangan. Koordinator Koalisi, I Made […]

Artikel 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Persidangan perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps atas nama terdakwa Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/3/2026), diwarnai kehadiran sekitar 20 aparat kepolisian berseragam lengkap yang berkumpul di sekitar ruang sidang. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai kehadiran itu bukan pengamanan biasa, melainkan bentuk intimidasi yang berpotensi merusak independensi persidangan.

Koordinator Koalisi, I Made “Ariel” Suardana dan Ignatius Rhadite, menyebut pola pengamanan semacam ini belum pernah terjadi dalam sidang-sidang tahanan politik sebelumnya di Bali. Aparat terlihat secara aktif menanyakan informasi perkara Tomy di meja lapor, lalu bergerak mengelilingi ruang sidang saat terdakwa masuk.

“Ini memperlakukan Tomy seperti tahanan spesial. Perbedaan perlakuan ini menunjukkan indikasi ketidaksetaraan di hadapan hukum,” tegas Koalisi dalam pernyataan resminya, Kamis (25/3/2026).

Sebelum sidang berlangsung, Koalisi juga menolak rencana pelaksanaan sidang secara daring yang sempat diinformasikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Surat penolakan resmi dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan. Koalisi menilai sidang online berpotensi membatasi kemampuan terdakwa membela diri secara langsung dan efektif. Atas penolakan itu, persidangan akhirnya digelar secara luring.

Koalisi juga menyoroti konstruksi dakwaan yang dinilai memiliki pola serupa dengan sejumlah kasus kriminalisasi aktivis dan demonstran pasca aksi Agustus 2025 di berbagai daerah. Ekspresi politik, menurut Koalisi, secara sistematis dikonstruksikan sebagai tindak pidana.

“Perkara ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Ini bagian dari praktik kriminalisasi yang lebih luas dan terstruktur terhadap masyarakat sipil,” ujar Koalisi.

Solidaritas massa hadir di luar gedung pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Tomy, yang oleh para pendukungnya disebut sebagai tahanan politik, bukan pelaku kriminal.

Koalisi mendesak majelis hakim bersikap independen, menuntut jaksa menghormati hak terdakwa, serta mengajak publik mengawal persidangan ini sebagai bentuk kontrol demokratis atas kekuasaan.***

Artikel 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam https://parade.id/serangan-terhadap-andrie-yunus-tak-akan-buat-kelompok-sipil-bungkam/ Mon, 16 Mar 2026 03:38:01 +0000 https://parade.id/?p=30004 Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara dari Constitutional and Administrative Law Society (CALLS), Bivitri Susanti, menegaskan bahwa serangkaian serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia tidak akan membuat kelompok masyarakat sipil bungkam. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah forum pada Jumat (13/3/2026). “Kalau ada yang merasa ini semua akan membuat kelompok-kelompok masyarakat sipil menjadi takut […]

Artikel Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara dari Constitutional and Administrative Law Society (CALLS), Bivitri Susanti, menegaskan bahwa serangkaian serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia tidak akan membuat kelompok masyarakat sipil bungkam. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah forum pada Jumat (13/3/2026).

“Kalau ada yang merasa ini semua akan membuat kelompok-kelompok masyarakat sipil menjadi takut dan diam, mereka salah besar,” ujar Bivitri dengan nada tegas.

Bivitri mengaku bahwa respons emosional yang ditunjukkan dirinya dan rekan-rekan sesama aktivis bukan berasal dari rasa takut, melainkan dari kemarahan. Ia menyebut kasus yang menimpa Andrie, seorang pegiat HAM dari KontraS bukan yang pertama. Sebelumnya, sejumlah jurnalis, termasuk dari Tempo, juga pernah mengalami intimidasi serupa berupa kiriman bangkai hingga bom molotov, namun tidak satu pun kasus tersebut berhasil diungkap tuntas.

Bivitri secara khusus menyoroti pola respons negara yang, menurutnya, selalu sama setiap kali terjadi serangan terhadap masyarakat sipil: sekadar menyatakan bahwa aparat tidak terlibat, tanpa membuktikannya.

“Bagi kami itu bukan jawaban yang kami harapkan. Buktikan kalau itu bukan aparat negara yang melakukan, dengan menginvestigasi tuntas,” tegasnya.

Ia menuntut pemerintah dan seluruh aparat negara untuk mengungkap siapa sesungguhnya dalang di balik serangan-serangan tersebut secara terbuka dan transparan, sehingga publik dapat berdiri di atas pijakan informasi yang sama.

Sebagai penguat argumen, Bivitri merujuk pada pengalamannya langsung sebagai anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM dalam kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Ia mengungkapkan bahwa dari sisi teknis, proses investigasi saat itu terbilang lengkap, mulai dari rapat lintas institusi hingga wawancara mendalam.

Namun hasilnya mengecewakan: hanya dua orang yang berhasil dijerat hukum, dan keduanya pun bukan dalang sesungguhnya.

“Wow, lengkap sekali. Tapi toh ternyata yang terungkap hanya dua orang, yang ternyata bukan dalangnya,” kata Bivitri, menyiratkan bahwa hambatan pengungkapan kasus bukan soal kapasitas teknis, melainkan soal kemauan politik.

Di tengah ancaman yang kian nyata, Bivitri juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat sipil memperkuat protokol keamanan internal masing-masing. Ia menilai ancaman saat ini semakin sulit diidentifikasi karena pelakunya tidak menampakkan wajah secara terang-terangan.

Sementara itu, posisi Andrie sebagai pembela HAM yang vokal, kata Bivitri, seharusnya menjadi dasar perlindungan, mengingat Indonesia telah memiliki kerangka kerja mengenai perlindungan pembela HAM. Ia menekankan pentingnya mendokumentasikan rekam jejak kerja para aktivis agar motif di balik setiap serangan dapat diidentifikasi dengan lebih jelas.

Artikel Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah https://parade.id/mahfud-md-nasionalisme-luntur-bukan-tanpa-sebab-pemerintah-harus-berbenah/ Thu, 26 Feb 2026 14:31:09 +0000 https://parade.id/?p=29934 Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, angkat bicara soal serangkaian fenomena yang tengah menjadi sorotan publik, mulai dari viralnya seorang ibu yang bangga anaknya menjadi warga negara asing, teror terhadap mahasiswa kritis, hingga pernyataan Menteri HAM yang menuai kontroversi. Hal itu disampaikan Mahfud […]

Artikel Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, angkat bicara soal serangkaian fenomena yang tengah menjadi sorotan publik, mulai dari viralnya seorang ibu yang bangga anaknya menjadi warga negara asing, teror terhadap mahasiswa kritis, hingga pernyataan Menteri HAM yang menuai kontroversi. Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube-nya, Selasa (24/2/2026).

Soal Dwi Tias: Marah, tapi Harus Introspeksi

Mahfud mengaku marah ketika mendengar seorang ibu muda bernama Dwi Sasetening Tias yang secara terbuka menyatakan tidak ingin anaknya menjadi warga negara Indonesia (WNI). Namun ia mengingatkan agar kemarahan publik tidak menutup mata terhadap fakta yang melatarbelakangi sikap tersebut.

“Saya marah. Tapi kita juga harus sadar diri. Pemerintah melakukan langkah-langkah sesudah dikritik, tidak peduli. Perbaikan tidak dilakukan,” ujar Mahfud.

Ia menyebut sikap Dwi Tias bukan fenomena tunggal, melainkan senada dengan tren sebelumnya yang juga sempat ramai, yakni gerakan “kabur aja dulu” — cerminan dari rasa putus asa sebagian warga yang merasa tidak terlayani dengan baik oleh negara.

Mahfud menilai, wajar jika beasiswa Dwi Tias dicabut karena ada ikatan kontrak dengan negara yang dilanggar. Namun ia menegaskan, pemerintah juga harus berbenah karena fenomena ini berakar dari fakta nyata di lapangan, bukan sekadar emosi sesaat.

“Kesetiaan kepada republik ini akan luntur, rasa cinta kepada bangsa ini akan hilang secara perlahan, kalau negara tidak mampu mengayomi rakyatnya,” tegasnya.

Tio Ardianto: Anak Muda Kritis Harus Dilindungi, Bukan Diteror

Mahfud juga menyoroti kasus Tio Ardianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), yang belakangan mengaku mendapat teror setelah aktif mengkritik kebijakan pemerintah. Ibunya dan sesama pengurus BEM UGM pun turut diteror.

Mahfud menyatakan bangga melihat keberanian Tio. Ia mengenal mahasiswa tersebut sebagai sosok yang sopan, rasional, dan berbasis data dalam menyampaikan kritik.

“Orang seperti ini jangan dimusuhi, harus ditemani. Anak-anak yang berani seperti ini, kalau diteror, negara ini tidak sehat,” kata Mahfud.

Ia menyayangkan respons pemerintah yang dinilai tidak cukup hanya dengan mengatakan “tidak tahu siapa yang meneror.” Menurutnya, aparat seharusnya turun tangan menyelidiki secara serius.

“Aparat punya alat, punya keahlian. Masa yang seperti ini tidak bisa ditemukan?” sindirnya.

Kritik MBG Bukan Pelanggaran HAM

Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut pengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih sebagai pelanggar HAM, Mahfud menegaskan bahwa pernyataan itu harus dipahami secara proporsional.

“Betul, menghalangi MBG itu melanggar HAM. Tapi mengkritik MBG bukan pelanggaran HAM — itu bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat, yang justru juga dilindungi HAM,” jelasnya.

Mahfud mengingatkan bahwa HAM tidak hanya menyangkut hak sipil dan politik (sipol), tetapi juga hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Artinya, pengelolaan program pemerintah yang koruptif dan sewenang-wenang pun merupakan pelanggaran HAM.

Demokrasi Melemah: Media Takut, Suara Kritis Dibungkam

Mahfud menggambarkan kondisi demokrasi saat ini tengah mengkhawatirkan. Banyak pihak yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan — mulai dari media massa hingga masyarakat sipil — kini memilih diam karena tekanan.

“Sekarang banyak yang diam. Sumber pembiayaan media ditutup. Yang berani bicara hanya yang ada di luar negeri, seperti Dwi Tias ini,” ujarnya.

Ia menyebut empat pilar demokrasi kini sama-sama sedang bermasalah: legislatif kehilangan kepercayaan publik, eksekutif dibelit korupsi, yudikatif tidak bersih, dan kini media pun dalam tekanan.

Soal Revisi UU KPK dan Pernyataan Jokowi

Mahfud juga meluruskan narasi seputar revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Ia membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo saat itu tidak menandatangani revisi tersebut, namun undang-undang itu tetap berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari tanpa penandatanganan presiden.

Mahfud mengungkapkan, dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh bangsa menjelang pelantikan Jokowi untuk periode kedua, ia menyampaikan tiga opsi perubahan undang-undang: legislative review, judicial review, dan Perpu. Opsi Perpu sempat menarik perhatian Jokowi, namun akhirnya kandas karena adanya penolakan dari DPR.

Terkait pernyataan terbaru Jokowi yang mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama, Mahfud menyerahkan penilaian kepada publik. “Track record masing-masing orang bisa dinilai sendiri,” ujarnya singkat.

Komisi Reformasi Polri Tunggu Jadwal Presiden

Pada bagian akhir, Mahfud mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpinnya telah merampungkan rekomendasi dan menunggu jadwal audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun hingga kini belum ada respons dari istana.

“Presiden sedang sibuk. Kami sudah meminta waktu sebelum tanggal 7, tapi belum ada respons. Kami sepakat diam dulu sampai bisa menyampaikan langsung kepada Presiden,” ujarnya.

Di tengah proses reformasi yang berjalan, ia menyayangkan masih terus munculnya kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri, seperti pelajar yang tewas akibat pukulan polisi di Tual dan anggota polisi muda yang meninggal dianiaya seniornya di Makassar.

“Polri harus direformasi dengan cepat, dengan cepat, dengan cepat,” tegasnya.

Mahfud menutup paparannya dengan pesan bahwa perubahan dalam sejarah selalu terjadi — baik melalui proses normal maupun “operasi caesar”. Ia mengimbau pemerintah untuk tidak mengabaikan kritik, karena jika terus berlanjut, perubahan bisa datang di luar kendali.

“Tidak pernah dalam sejarah tidak terjadi perubahan. Kalau sudah diperingatkan dan tidak mau berubah, nanti Tuhan yang akan turun tangan,” pungkasnya.

Artikel Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran https://parade.id/proses-pemilihan-adies-kadir-hakim-mk-sarat-pelanggaran/ Wed, 25 Feb 2026 22:53:13 +0000 https://parade.id/?p=29927 Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari jalur DPR sarat pelanggaran konstitusional dan etika. Dalam wawancara dengan Abraham Samad di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (24/2/2026), Feri menyebut Adies Kadir telah melakukan kudeta terhadap jabatan yang secara sah […]

Artikel Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari jalur DPR sarat pelanggaran konstitusional dan etika. Dalam wawancara dengan Abraham Samad di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (24/2/2026), Feri menyebut Adies Kadir telah melakukan kudeta terhadap jabatan yang secara sah sudah diperoleh Inosensius Samsul.

Tiga Syarat Konstitusional yang Dilanggar

Feri menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD 1945 menetapkan hakim konstitusi harus memenuhi tiga syarat utama: negarawan, berintegritas, serta paham konstitusi dan ketatanegaraan. Hakim konstitusi adalah satu-satunya jabatan negara yang secara eksplisit disyaratkan harus negarawan—bahkan presiden pun tidak. Ia menilai Adies Kadir bermasalah di ketiga syarat tersebut.

Soal syarat negarawan, peristiwa Agustus 2024 menjadi tolok ukurnya. Feri menilai Adies Kadir lebih mengedepankan kepentingan gaji dan solidaritas sesama anggota DPR ketimbang empati terhadap publik yang bergolak saat itu. Dari sisi integritas, ia mempertanyakan bagaimana seseorang bisa disebut berintegritas jika bersedia mengambil posisi yang sudah lebih dahulu dimiliki orang lain secara sah. “Orang yang berintegritas seharusnya menolak dan bertanya, kenapa saya dipilih lagi? Ini tidak benar,” tegasnya. Soal pemahaman ketatanegaraan, Feri mengaku tidak pernah menemukan tulisan maupun kehadiran Adies Kadir dalam forum-forum ketatanegaraan.

Inosensius Tersingkir Dua Minggu Jelang Pelantikan

Sebelum Adies Kadir muncul, DPR sesungguhnya sudah memilih Inosensius Samsul—Kepala Badan Keahlian Dewan—sebagai hakim konstitusi pengganti Arif Hidayat. Prosesnya sudah final dan Inosensius tinggal menunggu pelantikan. Namun, dua minggu menjelang hari itu, pimpinan DPR tiba-tiba menggelar fit and proper test dadakan di pagi hari tanpa agenda resmi, lalu menunjuk Adies Kadir.

Hingga kini tidak ada penjelasan resmi dari DPR tentang alasan penggantian Inosensius. “Tidak ada satu pun. Jadi ini orang tidak bersalah, tidak ada dosanya di mata DPR, tiba-tiba diganti,” kata Feri. Ia pun menyebut peristiwa ini sebagai kudeta jabatan, menganalogikannya dengan pernikahan yang hampir diresmikan lalu diintervensi pihak ketiga. “Adies Kadir harus sadar dari awal dia terlibat melakukan upaya kudeta kepada jabatan yang harusnya diperoleh Inosensius,” tegasnya. Bocoran informasi yang beredar menyebut bahwa Inosensius diketahui pernah menyatakan akan lebih berpihak pada konstitusi dan publik jika terpilih—dan hal itulah yang diduga memicu keputusan mendadak menggantikannya.

Proses Penunjukan Tunggal Langgar UU MK

Pasal 19 dan 20 UU MK secara eksplisit mengharuskan proses seleksi hakim konstitusi dilakukan secara terbuka: diumumkan di media cetak dan elektronik, dibentuk panitia seleksi ahli, dan membuka ruang partisipasi publik. Semua ketentuan itu dilanggar dalam kasus Adies Kadir. Feri menyebut mekanisme penunjukan tunggal tanpa seleksi terbuka sebenarnya sudah dimulai sejak kasus Guntur Hamzah, namun kasus Adies Kadir jauh lebih parah karena sekaligus menyingkirkan calon yang sudah sah dipilih. “Ada dua kali pemilihan untuk pengganti Arif Hidayat. Itu yang jadi masalah,” ujarnya.

Motif: Kendalikan Komposisi Hakim MK

Feri menduga langkah DPR ini bukan tanpa motif. Komposisi hakim MK saat ini dinilai sangat pro-konstitusi dan pro-publik, dengan putusan-putusan yang kerap membatalkan undang-undang bermasalah produk DPR dengan komposisi suara 6-3. “DPR ingin mengembalikan Pilkada tidak langsung. Kalau diputuskan hari ini, publik yang marah bisa ajukan ke MK dan MK akan batalkan. Jadi komposisi perlu diatur dulu,” jelas Feri.

Feri juga mengkhawatirkan kemungkinan Adies Kadir dijadikan semacam perpanjangan tangan DPR di dalam MK yang bisa membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. “Kalau DPR sudah menempatkan orangnya di MK, rapat permusyawaratan hakim bisa bocor ke tengah kekuasaan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa DPR tampaknya tidak mau mengulangi ‘kegagalan’ dengan Arsul Sani, yang meski berlatar belakang politisi senior PPP, ternyata tidak bisa dikendalikan setelah masuk MK.

Harapan ke MKMK dan Usul Reformasi Seleksi

Feri dan sejumlah rekan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia mengapresiasi ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, yang bersikap tegas menolak tekanan DPR untuk menghentikan pemeriksaan. Feri menolak argumen DPR bahwa pelanggaran yang terjadi sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi tidak relevan lagi. “Track record orang penting menjadi catatan. Dalam penyelenggaraan negara, tobat nasuha tidak cukup,” katanya.

Untuk jangka panjang, Feri mendorong reformasi sistem seleksi hakim konstitusi. Dua opsi yang ia tawarkan adalah pelibatan Komisi Yudisial sebagai penyelenggara seleksi utama, atau pembentukan panitia seleksi silang antarlembaga—di mana lembaga pengaju bukan yang menyeleksi. Tujuannya satu: memastikan hakim konstitusi benar-benar bebas dari intervensi politik.

“Kalau hakim konstitusi yang masuk adalah sampah, putusannya pasti putusan sampah. Semua hak konstitusional kita ada di tangan mereka. Kalau mereka rusak, semua hak kita rusak,” pungkas Feri.

Artikel Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku https://parade.id/pelajar-14-tahun-tewas-diduga-dipukul-oknum-brimob-lbh-desak-kapolri-pecat-pelaku/ Mon, 23 Feb 2026 23:37:28 +0000 https://parade.id/?p=29922 Jakarta (parade.id)- Seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal tewas diduga akibat kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda Masias Siahaya di Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026. Korban diduga dipukul kepalanya menggunakan helm hingga terbentur aspal. Atas peristiwa tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer mengeluarkan pernyataan sikap resmi […]

Artikel Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal tewas diduga akibat kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda Masias Siahaya di Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026. Korban diduga dipukul kepalanya menggunakan helm hingga terbentur aspal.

Atas peristiwa tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer mengeluarkan pernyataan sikap resmi pada 23 Februari 2026, mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap pelaku.

LBH Street Lawyer mendesak Kapolri mengambil tiga langkah konkret: menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Masias Siahaya apabila terbukti bersalah, menjalankan proses penegakan hukum pidana secara transparan dan akuntabel, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang melalui evaluasi sistem pertanggungjawaban internal kepolisian.

“Kami mendesak Kapolri untuk tidak ragu menjatuhkan PTDH kepada Bripda Masias Siahaya apabila terbukti bersalah. Ini bukan soal balas dendam, tapi soal keadilan bagi Arianto dan keluarganya,” ujar Sumadi Atmadja, kuasa hukum LBH Street Lawyer.

Menurut LBH Street Lawyer, Bripda Masias Siahaya diduga melanggar Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, tindakannya dinilai melanggar Pasal 17 huruf a Peraturan Polri (Perpolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, yang mewajibkan setiap anggota Polri menghormati harkat dan martabat manusia. Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi PTDH sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) huruf e Perpolri yang sama.

LBH Street Lawyer menegaskan bahwa tindakan yang menimpa Arianto merupakan bentuk eigenrichting atau main hakim sendiri yang dilakukan oleh aparat negara tanpa melalui proses hukum yang sah. Lembaga itu menekankan bahwa aparat dilarang menghakimi atau menganiaya seseorang yang sekadar diduga melakukan tindak pidana.

“Arianto bukan tersangka, bukan terdakwa, dan tidak sedang menjalani proses hukum apa pun. Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan aparat negara bertindak seperti itu,” tegas Sumadi Atmadja.

LBH Street Lawyer menyoroti bahwa insiden ini bukan yang pertama. Penghilangan nyawa warga sipil oleh aparat kepolisian disebut telah kerap terjadi, bertentangan langsung dengan amanat konstitusi yang memerintahkan kepolisian untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat — bukan menyalahgunakan kekuatan untuk menganiaya atau merampas nyawa.

“Ini bukan kasus pertama dan kami khawatir bukan yang terakhir. Selama tidak ada sanksi tegas, aparat yang menyalahgunakan kekuasaan tidak akan pernah jera,” kata Sumadi Atmadja.

LBH Street Lawyer menutup pernyataannya dengan seruan agar negara benar-benar hadir dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia serta penghormatan terhadap harkat dan martabat setiap warga sipil.

“Kami berharap tidak ada lagi keluarga di Indonesia yang kehilangan anaknya di tangan orang yang seharusnya melindungi mereka,” ucap Sumadi Atmadja.

Artikel Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>