Minggu, Oktober 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar

redaksi by redaksi
2026-04-20
in Hukum
0
Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar

Foto: Tomi Wiria didampingi kuasa hukum: Ignatius Rhadite (kiri) dan Made "Ariel" Suardana (kanan), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar (parade.id)- Sidang pembuktian perkara Tomy Priatna Wiria di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (17/4/2026), mengungkap tabir gelap dugaan rekayasa kasus. Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai persidangan ini menjadi panggung rontoknya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat keterangan saksi yang kontradiktif dan bukti yang tidak relevan.

Koalisi mencatat beberapa poin krusial yang melemahkan posisi penuntut:

Related posts

Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

2026-10-18
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16

– Saksi Tidak Melihat Kejadian: Saksi Pelapor mengakui tidak pernah melihat langsung postingan yang dituduhkan dan hanya mengandalkan informasi pihak ketiga. Hal ini melanggar Pasal 5 ayat (3) Perkap No. 6 Tahun 2019.

– Kontradiksi Konten: Saat diperlihatkan bukti cetak postingan, saksi justru mengakui tidak ada ajakan kekerasan atau permusuhan di dalamnya, melainkan hanya ajakan konsolidasi.

– Pengakuan Perintah Atasan: Terungkap bahwa laporan tersebut dibuat atas perintah atasan, bukan berdasarkan temuan fakta yang objektif oleh pelapor.

Kejanggalan semakin meruncing saat saksi fakta dari Mabes Polri memberikan keterangan. Saksi yang bertindak sebagai penangkap sekaligus penyidik tersebut mengaku tidak memahami substansi KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 terkait prosedur penetapan tersangka.

“Upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya dan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri. Ini adalah bentuk tindakan sewenang-wenang yang melanggar Pasal 9 KIHSP dan Pasal 17 DUHAM,” tegas perwakilan Koalisi dalam keterangan pers yang diterima media.

Selain prosedur yang cacat, Koalisi menyoroti keberadaan barang bukti “absurd” yang tidak memiliki relevansi dengan perkara. Ketidakmampuan penyidik menjelaskan keterkaitan alat bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa perkara ini dipaksakan untuk membungkam kritik kaum muda terhadap pemerintah.

Koalisi menilai jika proses hukum yang penuh distorsi ini terus dilanjutkan, pengadilan bukan lagi menjadi ruang mencari kebenaran, melainkan alat legitimasi atas kesewenang-wenangan aparat.

Di tengah carut-marut pembuktian tersebut, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Tomy Priatna Wiria dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini disambut baik sebagai sinyal bahwa tidak ada urgensi menahan Tomy, sekaligus memberikan ruang bagi terdakwa untuk tetap mengakses hak pendidikannya.*

Tags: #HukumTomy Priatna
Previous Post

Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

Next Post

ASPIRASI Hari Kartini: Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja

Next Post
Ilhamsyah Yakin Partai Buruh Bisa Mengubah Indonesia Menjadi Lebih Baik

ASPIRASI Hari Kartini: Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja

MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

2026-10-18
Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

2026-10-18
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-18
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In