Sabtu, November 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

UU Nomor 27 Tahun 2026 memperkuat pelindungan pekerja perempuan, mulai dari cuti melahirkan yang dapat mencapai enam bulan hingga kewajiban kebijakan antipelecehan seksual di tempat kerja.

redaksi by redaksi
2026-11-07
in Nasional, Politik
0
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06

Jakarta  (parade.id)- UU Nomor 27 Tahun 2026 memperkuat pelindungan pekerja perempuan, mulai dari cuti melahirkan yang dapat mencapai enam bulan hingga kewajiban kebijakan antipelecehan seksual di tempat kerja.

Pasal 121 ayat (2) mengatur pekerja perempuan berhak cuti melahirkan “paling singkat 3 (tiga) bulan pertama” dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter. Kondisi khusus mencakup masalah kesehatan atau komplikasi pada ibu, atau pada anak yang dilahirkan.

Upah selama cuti. Pekerja berhak upah penuh selama tiga bulan pertama. Pada perpanjangan, upah penuh dibayarkan untuk bulan keempat, dan 75% untuk bulan kelima dan keenam (Pasal 123). Pekerja yang mengalami keguguran berhak istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter spesialis kandungan, atau bidan, dengan upah penuh.

Cuti suami dan haid. Pekerja laki-laki berhak cuti pendampingan istri bersalin 2 hari, dapat ditambah hingga 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan (Pasal 124). Pekerja perempuan yang merasakan sakit pada masa haid dan memberitahu pemberi kerja tidak wajib bekerja paling lama 2 hari, dengan upah tetap dibayar (Pasal 120 dan 149).

Kewajiban pemberi kerja. Pasal 114 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja memberi kesempatan karier tanpa diskriminasi, menyediakan ruang dan fasilitas laktasi, menerapkan “kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual dan kekerasan seksual di tempat kerja”, serta pemeriksaan kesehatan reproduksi berkala untuk sektor berisiko.

Larangan. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan perempuan usia 15 sampai di bawah 18 tahun pukul 21.00–07.00, mempekerjakan perempuan hamil pada pekerjaan berisiko tinggi atau kerja malam pukul 23.00–07.00, serta membatasi hak pekerja karena status perkawinan, kehamilan, persalinan, keguguran, atau menyusui. Bila perempuan dipekerjakan pukul 23.00–07.00, pemberi kerja wajib menyediakan makanan bergizi, antar-jemput, dan menjaga keamanan.

Sanksi. Pemberi kerja yang tidak memberikan cuti melahirkan atau istirahat keguguran dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda kategori IV (Pasal 284). Pelanggaran larangan pada Pasal 114 ayat (2) diancam penjara hingga 1 tahun dan/atau denda kategori II (Pasal 280).

Tags: CutiAyahCutiHaidCutiMelahirkanHakPerempuanPekerjaPerempuanPelecehanSeksualRuangLaktasiUUKetenagakerjaan
Previous Post

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Please login to join discussion
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In