Rabu, Januari 28, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Denny Siregar dan Penegak Hukum 4.0

redaksi by redaksi
2020-07-13
in Hukum, Opini, Politik
0
Ayo Kita Tes Trisila-Ekasila Itu Makar atau Bukan

Dok: Facebook Asyari Usman

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sekarang menjadi terbalik. Kerugian Denny Siregar (DS) yang justru menjadi perhatian Polisi. Yang menjadi fokus pengusutan. Sedangkan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap umat Islam oleh DS menjadi hilang. Setidaknya kabur.

Polisi mengerahkan seluruh kekuatan terbaiknya untuk memburu pembocor data DS. Hasilnya? Dalam sekejap saja dapat ditangkap karyawan lepas (outsourcing) Telkomsel. Dia diduga mengambil data pribadi DS yang viral di medsos.

Related posts

Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Board of Peace Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

2026-01-28
Tokoh Muda Desak Plt Sekda Aceh Selatan Dicopot

Tokoh Muda Desak Plt Sekda Aceh Selatan Dicopot

2026-01-27

Sangat cepat. Polisi sigap sekali melacak dan menangkap pembocor data. Pria berusia 27 tahun, FPH. Luar biasa hebat operasi penangkapannya.

Polisi juga memburu pemilik akun Opposite6891. Jika dilihat dari ketangkasan mereka menangkap FPH, tentulah operasi kedua ini tidak terlalu sulit.

Sebaliknya, pengaduan Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT) terkait ujaran kebencian yang diucapkan DS terhadap anak-anak pesantren, tak jelas tindak lanjutnya. Sejauh ini DS belum diapa-apakan.

Fokus perkara beralih. Sekarang, kebocoran data DS seolah menjadi hal yang jauh lebih penting. Lebih urgen dari pelecehan DS dalam tulisan “Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang”. Padahal, ribuan santri dan puluhan pesantren di Tasikmalaya terlecehkan oleh tulisan DS. Kalangan santri menjadi sasaran ujaran kebencian Denny.

Polisi sangat serius melayani isu kebocoran data pribadi DS. Menkominfo pun ikut turun tangan. Menteri Jhonny Plate sampai meminta Telkomsel agar melakukan pengusutan. Di kepolisian, tak kurang polisi berbintang langsung menjelaskan perihal penanganan kebocoran data pribadi DS.

Tampaknya, keluhan Denny didengar dengan cermat oleh Polisi. Dan langsung mengerahkan tim pemburu. Sebentar saja terduga bisa diamankan.

Pastilah bisa kalau Polisi mau. Memang selama ini Pak Polisi selalu mengalami ‘kesulitan’ untuk menangkap para pelaku pidana yang melecehkan, menghina dan membenci Islam dan umat Islam. Ada kesan kalau para pelaku berada di pihak oposisi, sering bisa cepat disergap. Tapi, kalau pelakuknya adalah orang-orang yang masuk rombongan penguasa, mereka cenderung tidak terdeteksi. Susah melacak dan menangkap mereka.

Begitulah situasinya saat ini. Selalu saja ada alasan untuk tidak memproses berbagai perkara yang diperkirakan akan merugikan orang-orang yang berada di pihak penguasa.

Anda merasakan itu sebagai ketidakadilan. Tetapi, Polisi tampaknya tidak berterawang seperti itu. Bagi mereka, ketidakadilan adalah konsep nilai yang bias (memihak) pada sikap idealis. Sedangkan ‘sikap idealis’ sudah lama ditinggalkan karena tidak ‘updated’ dengan para penegak hukum 4.0. Yang bermakna ‘empat-kosong’, yaitu keempat pundi kewarasan yang tidak lagi diisi dengan nutrisi ‘justice for all’ –keadilan untuk semua.

Para penegak hukum 4.0 itu sudah lama menggunakan ‘disposable wisdom’ (kearifan sekali pakai). Inilah jenis kearifan yang bekerja sesuai keperluan dan standar yang koruftif. Para penegak hukum tidak lagi dibekali ‘incorruptible wisdom’ (kearifan yang tak terbeli) –kearifan yang berasal dari pertimbangan yang komprehensif. Kearifan yang sukar digoda. Yang tak mudah tergerus oleh segala bentuk tekanan.

Hari ini, publik perlu mengawal kasus ujaran kebencian Denny Siregar. Meskipun Anda semua bisa menebak ‘halte terakhir’ (last destination) pengaduan FMT, tetapi Anda tidak boleh jera. Tidak boleh surut.

Kita harus terus berusaha agar penegak hukum 4.0 perlahan bisa direhabilitasi mejadi penegak hukum 5.1. Yaitu, penegak hukum yang pancasilais. Yang mengutamakan sila 1 dari 5 sila di Pancasila.

13 Juli 2020
*Wartawan Senior, Asyari Usman

Tags: #AsyariUsman#Hukum#Kolompolitik
Previous Post

Tolak RUU Omnibus Law, FPR Bentang Spanduk Raksasa

Next Post

Ketua Meninggal, Kantor DPRD Rembang Ditutup Sementara

Next Post
Ketua Meninggal, Kantor DPRD Rembang Ditutup Sementara

Ketua Meninggal, Kantor DPRD Rembang Ditutup Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Board of Peace Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

2026-01-28
Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

2026-01-27

26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

2026-01-27
Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

2026-01-27
Tokoh Muda Desak Plt Sekda Aceh Selatan Dicopot

Tokoh Muda Desak Plt Sekda Aceh Selatan Dicopot

2026-01-27
Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

2026-01-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Buruh TGSL Akan Digelar 21 Januari di Nike dan Adidas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In