Sabtu, November 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

Ketua Meninggal, Kantor DPRD Rembang Ditutup Sementara

redaksi by redaksi
2020-07-13
in Kesehatan, Nasional
0
Ketua Meninggal, Kantor DPRD Rembang Ditutup Sementara
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Rembang (PARADE.ID)- Kantor DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, ditutup sementara menyusul meninggalnya Ketua DPRD setempat dengan status sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona, sedangkan semua anggota dewan beserta pegawai di perkantoran tersebut menjalani tes usap tenggorokan.

“Sebetulnya, semua anggota DPRD Rembang mulai kerja dari rumah atau work from home (WFH) sejak Kamis (9/7). Kemudian diperpanjang lagi hingga kini sambil menunggu situasi nantinya,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang Bisri Kholil Laquf dihubungi melalui telepon dari Kudus, Senin.

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

Dalam rangka untuk antisipasi paparan virus corona terhadap anggota DPRD lainnya, maka semua anggota dewan berjumlah 44 orang menjalani tes usap tenggorokan hari ini (13/7).

Pelaksanaan tes usap tenggorokan berlangsung di halaman sebelah Gedung DPRD Kabupaten Rembang.

Sementara gedung DPRD Rembang dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan menggunakan cairan disinfektan.

Bahkan, lanjut dia, pelaksanaan tes usap tenggorokan tidak hanya menyasar anggota dewan, melainkan semua pegawai yang bertugas di lingkungan kantor DPRD Rembang.

Meskipun diberlakukan WFH, beberapa petugas yang terkait administrasi perkantoran akan tetap masuk dengan pemberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Terkait kehadiran terakhir almarhum Kiai Majid Kamil Maimoen yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Rembang ke kantor DPRD setempat, diperkirakan pada 25 Juni 2020.

Kiai Majid Kamil Maimoen sendiri dikabarkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr R. Soetrasno Rembang, Minggu (12/7) pukul 19.55 WIB.

Masuk ke RSUD Rembang sejak sepekan sebelumnya, sedangkan sebelum dirujuk ke RSUD setempat, almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit Islam, kemudian dirujuk ke RSUD Rembang karena ada indikasi menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) corona.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Covid19#Kesehatan#Nasional#Rembang #DPRD
Previous Post

Denny Siregar dan Penegak Hukum 4.0

Next Post

Jokowi Ungkap Alasan Menhan Pimpin Lumbung Pangan Kalteng

Next Post
Jokowi Ungkap Alasan Menhan Pimpin Lumbung Pangan Kalteng

Jokowi Ungkap Alasan Menhan Pimpin Lumbung Pangan Kalteng

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In