Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Diskusi Publik KRPI: Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi

redaksi by redaksi
2022-07-16
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Diskusi Publik KRPI: Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi

Foto: Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum dalam diskusi publik “Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi”

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) belum lama ini menggelar diskusi publi secara daring dalam rangka merespon situasi yang berkembang. Tema diskusi publik tersebut bertajuk “Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi”.

Dalam pantauan parade.id, diskuis dimulai pada pukul 15:30 WIB. Pembicara pertama dalam diskusi ialah Citra Referandum.

Related posts

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13

Citra, dalam penglihatannya berpendapat bahwa pemerintah sekarant mulai agresif kepada rakyatnya, dengan terus mengintervensi agar Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan.

“Pengesahan ini terkesan terburu-buru dan tidak transparan karena pemerintah belum memberi perkembangan terbaru draf RKUHP. Sejak 2019, pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat, namun belum mempertimbangkan masukan substantif dari partisipasi aktif dan bermakna oleh masyarakat terkait revisi draf RKUHP,” ungkapnya.

Malah kata dia, sampai hari ini tidak adanya demokratisasi atau keterbukaan terhadap draft RKUHP. Justru, kata dia, ini yang menjadi titik kekeliruan perwakilan rakyat, kepada rakyatnya karena tidak terbuka dalam hal informasi yang harusnya dibutuhkan oleh rakyat.

“Sampai sekarang, draf terbaru dari RKUHP tetap tidak dibuka ke publik walaupun sudah banyak desakan dari masyarakat. Padahal, transparansi revisi aturan pidana sangat penting karena bisa berdampak pada hak asasi kita,” kata Anggota dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP itu.

“Apalagi beberapa pasal di RKUHP mengancam ruang kebebasan sipil yang akhir-akhir ini semakin menunjukkan penyempitan dengan banyaknya kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis, bahkan masyarakat umum yang menyuarakan pendapatnya,” sambungnya, yang juga Pengacara Publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Sementara itu, Bivitri Susanti, pembicara kedua, menyinggung Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurut dia bikin was-was masyarakat Indonesia. Padahal, kata dia, yang dibutuhkan dalam berdemokrasi adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Penyusun undang-undang seringkali berargumen bahwa mengkritik itu boleh dilakukan asal jangan menghina. Namun di lapangan sulit sekali membedakan dua hal tersebut—akhirnya masyarakat diminta membawanya ke pengadilan,” kata dia.

“Mereka lupa kalau itu akses to justice tidak sama untuk semua orang, mungkin ada orang yang mudah bayar advokat, yang tidak murah, ya, bayar advokat, untuk membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan,” sambungnya ungkap.

Di penglihatannya, RKUHP ini memiliki urgensi apabila membawa paradigma baru, modern, dan kekinian tentang hukum pidana. Meskipun Indonesia membutuhkan pengaturan agar lebih tertib, paradigma hukum pidana harus berbeda dari warisan kolonial Belanda.

“Jadi, jangan hukum pidana yang semuanya kita tidak boleh dan ketakutan karena bisa dikenakan sanksi pidana seperti halnya hukum zaman kolonial Belanda,” terang Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera.

Bahkan menurutnya, apabila RKUHP saat ini masih membawa semangat kolonialisme, maka belum mendesak dan perlu dilakukan pembahasan mendalam. Meskipun KUHP saat ini sudah berusia 105 tahun tetapi tidak semua paradigma di dalamnya bisa diterapkan di Indonesia dalam konteks kekinian.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #KRPI#RKUHP#Sosial
Previous Post

PTUN Batalkan Kepgub DKI tentang UMP 2022, Begini Tanggapan ASPEK Indonesia

Next Post

Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

Next Post
Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09
Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In