Rabu, Maret 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Donald Trump Presiden AS ke-47

redaksi by redaksi
2024-11-07
in Internasional
0

Dok: cnn.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) ke-47, usai Pemilihan Presiden AS 2024 melawan pesaingnya dari Partai Demokrat yang juga petahana wakil presiden, Kamala Harris.

Berdasarkan pantauan data hitung cepat dari Fox News hingga 6 November sore waktu Jakarta, Trump mendapat 277 suara elektoral, melewati ambang batas 270 suara elektoral yang diperlukan untuk menjadi Presiden ke-47 AS. 

Related posts

MUI Desak Pemerintah Evaluasi Keterlibatan Indonesia di ‘Board of Peace’

2026-01-23
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07

Kamala Harris sendiri baru memperoleh 224 electoral vote dari 18 negara bagian. 

Trump menyapu hampir semua negara bagian suara mengambang, termasuk Georgia, North Carolina, Pennsylvania, dan Wisconsin. Dia juga di ambang memenangkan Michigan, Nevada, Arizona dan Alaska.

Dengan semua fakta itu, maka Trump dipastikan menjadi presiden AS kedua setelah Grover Cleveland pada 1888, yang terpilih lagi setelah kehilangan jabatan akibat kalah dalam pemilu berikutnya. 

Dia juga mantan presiden AS ke-tujuh yang maju mencalonkan diri lagi setelah kalah pada pemilu berikutnya.

Trump tak saja unggul dalam electoral vote, tapi juga mengungguli Kamala Harris dalam jumlah pemilih (popular vote).

Mengutip Associated Press, sampai pukul 17.30 WIB, dukungan suara untuk Trump sudah mencapai 70,8 juta, sedangkan Kamala Harris memperoleh 65,9 juta. 

Kemenangan Trump juga dibarengi dengan sukses Partai Republik dalam memenangkan kursi mayoritas di parlemen, baik majelis rendah (Dewan Perwakilan Rakyat) maupun majelis tinggi (Senat).

Sampai pukul 17.30 WIB, Republik telah mendapatkan minimal 51 kursi Senat yang memastikan mereka menjadi mayoritas di majelis tinggi.

Dominasi itu kemungkinan besar diikuti dominasi di DPR. Republik tinggal 18 kursi lagi untuk menguasai kursi mayoritas DPR.

Pemilu 2024 juga memilih 12 dari total 50 gubernur. Sembilan pemilihan gubernur dimenangkan oleh Republik, sedangkan Demokrat meloloskan tiga calon.

*Sumber: Antara

Tags: #InternasionalPresiden AS Trump
Previous Post

Aksi SPN di Kemnaker Gagalkan Penggunaan PP 51/2023 Sandaran Hukum Upah

Next Post

BEM SI BSJB Kerakyatan Tuntut Pencabutan TAP MPR Soeharto Pahlawan

Next Post
BEM SI BSJB Kerakyatan Tuntut Pencabutan TAP MPR Soeharto Pahlawan

BEM SI BSJB Kerakyatan Tuntut Pencabutan TAP MPR Soeharto Pahlawan

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In