Kamis, Oktober 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

DPR Desak Pemerintah segera Realisasikan Anggaran Tambahan Pilkada

redaksi by redaksi
2020-06-27
in Nasional, Politik
0
DPR Desak Pemerintah segera Realisasikan Anggaran Tambahan Pilkada
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendesak pemerintah segera merealisasikan anggaran tambahan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 agar memenuhi protokol kesehatan COVID-19.

“Saya mendesak pemerintah segera merealisasikan anggaran untuk KPU dan Bawaslu sesegera mungkin agar tahapan pilkada serentak tidak terganggu pelaksanaannya,” kata anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Related posts

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

2026-10-14
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-14

Guspardi mengaku terkejut setelah mendengar laporan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Rapat Kerja Komisi II DPR pada hari Kamis (25/6) yang menyatakan belum turunnya dana tambahan dari pemerintah tahap pertama untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Politikus PAN itu menyebutkan banyak tahapan lanjutan yang harus dilakukan KPU menjelang pilkada, 9 Desember 2020, termasuk ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan alat lainnya yang memenuhi standar protokol kesehatan.

“Langkah itu karena pelaksanaan pilkada pada masa pandemi COVID-19. Tanpa dukungan dana dan adanya kepastian anggaran akan sangat menganggu proses dan tahapan untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) penyelenggara,” ujarnya.

Kalau anggaran tambahan tersebut belum segera dipenuhi, menurut dia, pemerintah seolah-olah tidak serius karena keperluan KPU tahap pertama saja belum dicairkan sebagaimana yang diharapkan. ​​​​​​

Guspardi menilai Komisi II DPR RI seharusnya mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan agar segera memenuhi anggaran tambahan, atau KPU sendiri yang melakukan pendekatan kembali kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada tidak terganggu.

Komisi II DPR RI bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hal ini diputuskan dalam Raker Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menkeu, Kepala Gugus Tugas COVID-19, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 11 Juni lalu.

Ia menyebutkan KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp4,7 triliun, Bawaslu sebesar Rp478 miliar, dan DKPP sebesar Rp39 miliar.

Pada tahap pertama direncanakan kucuran dana Rp1,02 triliun. Namun, lanjut dia, berdasarkan informasi dari KPU sampai hari ini belum juga dapat dicairkan, sementara tahapan pilkada tidak mungkin diulang dan harus berjalan sesuai dengan jadwal.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #DPRRI#Nasional#Pilkada2020politik
Previous Post

MPR: Pancasila Sudah Final sebagai Dasar dan Ideologi Negara

Next Post

Ketua OJK Dukung Upaya Penegakan Hukum terkait Kasus Jiwasraya

Next Post
Ketua OJK Dukung Upaya Penegakan Hukum terkait Kasus Jiwasraya

Ketua OJK Dukung Upaya Penegakan Hukum terkait Kasus Jiwasraya

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

2026-10-14
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-14
Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

2026-10-14
SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

2026-10-14
KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

2026-10-14

WALHI Ungkap Sekitar 50 Persen Titik Panas Berada di Konsesi Korporasi

2026-10-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In