Buol (PARADE.ID)- DPRD Buol, Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT HIP terkait dirumahkannya, serta pemutasian para karyawan. Dalam RDP, pihak PT HIP dan serikat pekerja menyampaikan beberapa hal yang dianggap kedua belah pihak belum ada titik temu.
Misalkan dari pihak serikat pekerja, menginginkan Peninjauan kembali mutasi karyawan ke perusahaan sawit di Morowali serta menuntut tindaklanjut dari karyawan yang dirumahkan. Namun, menurut Joko Hanndoyo selaku GM Keuangan PT. HIP mengatakan bahwa pihak mengambil kebijakan tersebut, yakni merumahkan karyawan adalah sebagai upaya menghindari PHK karena kondisi keuangan PT HIP yang sedang kritis.
“Pembayaran gaji sudah lunas seluruhnya, demikian pula dengan pembayaran THR. Terkait kredit, pihak perusahaan tidak menawarkan kepada karyawan,” katanya.
Sedangkan mutasi, kata Handoyo, merupakan salah satu solusi yang bisa diambil untuk menghindari PHK itu sendiri.
Serikat pekerja sebetulnya memahami keputusan perusahaan. Namun pihaknya menyayangkan karena perpanjangan perumahan pekerja tidak melakukan koordinasi dengan serikat pekerja.
“Mutasi pekerja dilakukan kepada pengurus serikat pekerja,” kata Subhan, pengurus serikat pekerja SPPKH.
Terkait mutasi, pihak HIP lainnya, yakni Akmal mengatakan bahwa mutasi telah disesuaikan dengan kebutuhan PT. Cipta Agro Sakti Morowali. Jika karyawan tidak siap tetap tidak dipaksakan mutasi.
Terkait pegawai yang hampir pensiun dimutasi, ada kesalahan administrasi dan akan ditinjau kembali.
“Terkait pekerja yang dimutasi, hitungan masa kerjanya berlanjut, tidak diulang dari 0 lagi, karena perusahaan tersebut masih dalam 1 naungan grup dengan CCM (Citra Cakra Murdaya).”
Ali Usman Ndala, Ketua serikat pekerja SPPKH mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya menyayangkan karena tidak ada musyawarah dengan pihak serikat pekerja terkait keputusan perumahan karyawan. Sedangkan hanya melakukan pemberitahuan terkait keputusan tersebut.
Ahmad Andi Maka, Anggota DPRD Kab. Buol menyampaikan beberapa fakta yang didapat di lapangan terkait hal di atas. Di antaranya adanya Pembayaran gaji secara per tahap. Karyawan yang dirumahkan, kondisi perekonomiannya mulai memburuk.
Adanya permohonan pensiun yang tidak disetujui oleh pihak peruaahaan.
Adanya mutasi pekerja, dimana di tempat baru, kedudukannya menjadi turun. Sedangkan jika tidak mau dimutasi, diminta mengundurkan diri.
“Pihak managemen bisa memproses pensiun karyawan yang sudah senior, jangan dimutasi. Pihaknya mendapat info, sudah ada 90 orang yang dimutasi ke PT. Cipta Agro Sakti Morowali,” katanya.
Dari pihak Kadis nakertrans Kab. Buol, Dadang Hanggi mengetahui hal demikian mengatakan bahwa Nakertrans kabupaten hanya berfungsi dalam hal pembinaan, untuk pengawasan di provinsi. Adapun soal penundaan, Kadis nakertrans mengaku bahwa pembayaran sudah dibayarkan oleh perusahaan.
RDP dihadiri Ahmad Takuloe SH, Wakil Ketua 2 DPRD Kab.Buol), Joko handoyo (GM Keuangan PT. HIP), Dadang Hanggi (Kadis Nakertrans Kab. Buol), dan Ali usman Ndala (Ketua serikat pekerja SPPKH). Ada pula anggota DPRD Kab. Buol dengan jumlah peserta rapat RDP berjumlah 30 orang.
(Robi/PARADE.ID)