Minggu, September 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Dua Faktor Terjadinya Penipuan Kode OTP Menurut BRTI

redaksi by redaksi
in Teknologi
0

Dok: kaspersky

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, mengatakan, sebetulnya sistem One-time Password (OTP) atau kata sandi sekali pakai aman dipakai dan termasuk sistem autentikasi dua tahap (2FA).

“OTP dari sisi teknologi itu jelas secure, artinya orang ketika mau bertransaksi kan tidak langsung bisa, tapi dia ada mekanisme dua kali,” kata Agung, Senin (21 September 2020).

Related posts

Presiden Hargai Riset BRIN

Presiden Hargai Riset BRIN

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Kode OTP adalah kode verifikasi yang umumnya terdiri atas enam digit angka. Kode ini biasanya dikirimkan via pesan SMS atau email dan hanya berlaku dalam waktu pendek, tidak lebih dari satu menit.

Kode tersebut cenderung dipakai di sejumlah platform e-commerce, perbankan, juga sejumlah aplikasi lain sebagai keamanan.

Yang menjadi masalah adalah pembajakan kode OTP yang dipakai untuk penipuan atau dikenal “OTP fraud”.

Menurut dia, OTP fraud ini bisa terjadi melalui dua hal. Pertama, dari segi teknologi. Menurut Agung,  saat menginstal aplikasi biasanya akan muncul informasi atau peringatan bahwa aplikasi itu akan mengakses SMS. Ini celahnya, kata dia.

Jika aplikasi itu diizinkan oleh pengguna untuk mengakses SMS, ada peluang aplikasi itu melihat kode OTP yang dikirim lewat SMS, kata Agung.

Atau, bisa pula diawali dari mengklik sebuah tautan di sebuah situs web yang mengarahkan pengguna mengunduh aplikasi jahat atau semacam malware. Aplikasi ini ternyata dapat membaca pesan SMS di perangkat pengguna.

“Kalau ini caranya melingkar ya, artinya orang pasang website misalnya untuk pasang aplikasi jahat, kemudian orang men-download, kemudian dia (pelaku) akan sniffing (menyadap) terkait dengan OTP,” kata Agung.

Kedua, dari sisi manusia. Agung mengatakan, faktor ketidaktahuan dari seseorang dimanfaatkan oleh penipu. Inilah yang disebut dengan teknik social engineering atau rekayasa sosial.

Agung mencontohkan seperti seseorang yang mengaku dari penyelenggara platform dan meminta kode OTP. Karena korban percaya begitu saja bahwa yang menelepon korban dari platform atau bank, diberikanlah kode OTP itu kepada si penelepon yang notabene penipu. Kebanyakan orang tertipu dengan modus ini, kata dia, bukan lewat sisi teknologi.

Ia pun menyarankan kepada masyarakat agar lebih hati-hati dengan kode OTP. Untuk mencegah dari penipuan kode OTP, pengguna jangan menginstal aplikasi sembarangan, yang mengizinkan aplikasi itu untuk bisa membaca tiap SMS masuk.

Selanjutnya, jangan mengklik tautan yang tidak penting atau mencurigakan karena berpotensi masuknya malware yang dapat membaca SMS.

Dan, terakhir, “OTP itu tidak boleh diberitahukan kepada siapa pun meski seandainya ada yang mengaku dari  menyelenggarakan e-commerceatau dari bank, itu pun tidak boleh di-share.” kata dia.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Previous Post

Gara-gara “New Normal”, Indonesia Tak Kunjung Normal

Next Post

Ada Cawabup di Mamuju yang Diduga Menggunakan Ijazah Palsu

Next Post

Ada Cawabup di Mamuju yang Diduga Menggunakan Ijazah Palsu

Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

    Ratusan Mahasiswa USK Desak Percepatan Rehab Rekon Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In