Jakarta (PARADE.ID)- Dua Menterinya, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, Presiden perlu meminta maaf kepada publik atas laku dua menterinya tersebut.
“Tidak bisa hanya menyatakan ‘dari awal jangan korupsi’,” demikian katanya, Senin (7/12/2020), di akun Twitter-nya.
Selain itu, menurutnya, Jokowi erlu mewaspadai dan mengkaji ulang sejumlah kebijakan penanganan Covid-19. Seperti pemberian imunitas dalam Perppu No 1 Tahun 2020 yang memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat negara yang membuat dan menjalankan kebijakan pemerintah berdasarkan Perppu ini.
“Keresahan & masukan dari masyarakat perlu didengarkan lebih dalam, soal poin2 imunitas yang dipersoalkan. Seperti biaya yang dikeluarkan tdk dapat dikatakan sebagai kerugian negara sampai segala tindakan termasuk keputusan yg diambil berdasarkan perpu tersebut tidak bisa digugat.”
Masyarakat, kata dia, tentu masih ingat, dukungan likuiditas dari Bank Indonesia (BI) untuk menyelamatkan sistem perbankan nasional membawa masalah berkepanjangan. Buntutnya justru BI mencatatkan bantuan likuiditas itu sebagai kerugian operasional dalam laporan pendahuluan 17 Mei 1999.
Meski sudah 17 tahun berlalu, sejak 1998 penyelesaian kasus ini tidak menemui titik terang. Padahal, hasil audit BPK pada 2000 menunjukan BLBI merugikan Negara sebesar 138,442 triliun dengan kebocoran sekitar 95,78 persen.
“Berkaca dari kasus bantuan BLBI, Perpu no 1 2020 memberi kesan bahwa pejabat pemegang keputusan punya kebebasan tanpa pengawasan yang ketat menyeluruh di masa krisis. Justru beleid tsb tidak memuat ketentuan yang memadai untuk mengatur masalah kesehatan dan ekonomi masyarakat.”
Mardani mengapresiasi kinerja KPK belakangan ini. Namun, kata dia, KPK perlu untuk terus mengambangkan kasus ini ke berbagai aspek pengandaan lain.
“Seperti pengandaan Alkes nya, APD nya, bantuan ke masyarakat, UKM dan lain-lain. Bongkar sampai ke akar2 nya.”
(Robi/PARADE.ID)