Rabu, Desember 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Dua Menterinya Ditangkap KPK, Presiden Perlu Minta Maaf ke Publik

redaksi by redaksi
2020-12-07
in Nasional, Politik
0

Foto: politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dua Menterinya, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, Presiden perlu meminta maaf kepada publik atas laku dua menterinya tersebut.

“Tidak bisa hanya menyatakan ‘dari awal jangan korupsi’,” demikian katanya, Senin (7/12/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

2025-12-01
MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28

Selain itu, menurutnya, Jokowi erlu mewaspadai dan mengkaji ulang sejumlah kebijakan penanganan Covid-19. Seperti pemberian imunitas dalam Perppu No 1 Tahun 2020 yang memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat negara yang membuat dan menjalankan kebijakan pemerintah berdasarkan Perppu ini.

“Keresahan & masukan dari masyarakat perlu didengarkan lebih dalam, soal poin2 imunitas yang dipersoalkan. Seperti biaya yang dikeluarkan tdk dapat dikatakan sebagai kerugian negara sampai segala tindakan termasuk keputusan yg diambil berdasarkan perpu tersebut tidak bisa digugat.”

Masyarakat, kata dia, tentu masih ingat, dukungan likuiditas dari Bank Indonesia (BI) untuk menyelamatkan sistem perbankan nasional membawa masalah berkepanjangan. Buntutnya justru BI mencatatkan bantuan likuiditas itu sebagai kerugian operasional dalam laporan pendahuluan 17 Mei 1999.

Meski sudah 17 tahun berlalu, sejak 1998 penyelesaian kasus ini tidak menemui titik terang. Padahal, hasil audit BPK pada 2000 menunjukan BLBI merugikan Negara sebesar 138,442 triliun dengan kebocoran sekitar 95,78 persen.

“Berkaca dari kasus bantuan BLBI, Perpu no 1 2020 memberi kesan bahwa pejabat pemegang keputusan punya kebebasan tanpa pengawasan yang ketat menyeluruh di masa krisis. Justru beleid tsb tidak memuat ketentuan yang memadai untuk mengatur masalah kesehatan dan ekonomi masyarakat.”

Mardani mengapresiasi kinerja KPK belakangan ini. Namun, kata dia, KPK perlu untuk terus mengambangkan kasus ini ke berbagai aspek pengandaan lain.

“Seperti pengandaan Alkes nya, APD nya, bantuan ke masyarakat, UKM dan lain-lain. Bongkar sampai ke akar2 nya.”

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Apresiasi Lembaga Survei untuk Mensos Ternoda?

Next Post

Hukum Mati Mensos: Logika Hukum Firli dan Mahfud MD

Next Post
Postingan Mengerikan Mantan Dirut Bursa Efek Indonesia

Hukum Mati Mensos: Logika Hukum Firli dan Mahfud MD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

2025-12-01
MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27
Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

2025-11-27
CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

2025-11-27
Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

2025-11-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Dimulai usai Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi BEM SI Rakyat Bangkit ‘Indonesia Gelap’ Bawa Sembilan Tuntutan, Ditindaklanjuti Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In