Kamis, Juni 26, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Dugaan Pelibatan Anak Dalam Demo RUU HIP, Kowani Lapor KPAI

redaksi by redaksi
2020-06-29
in Hukum, Nasional
0
Dugaan Pelibatan Anak Dalam Demo RUU HIP, Kowani Lapor KPAI
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pelanggaran hukum pelibatan anak dalam demonstrasi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) oleh FPI, GNFMUI, Alumni 212, dan Edy Mulyadi selaku koordinator lapangan aksi, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 24 Juni lalu.

Pelaporan itu dilakukan Kowani dengan mendatangi langsung Kantor KPAI, di Jakarta, Senin, dipimpin Ketua Bidang Sosial, Kesehatan, dan Kesejahteraan Keluarga Dr Khalilah, dan diterima oleh anggota KPAI Jasra Putra dalam sebuah pertemuan tertutup.

Related posts

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

2025-06-23

CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah

2025-06-23

Dalam pernyataan tertulisnya, Khalilah menjelaskan pihaknya menilai pandemi COVID-19 masih terus menghantui dunia, karena hingga detik ini terus terjadi lonjakan kasus positif yang signifikan.

Bahkan, kata dia, Indonesia berada di peringkat pertama se-ASEAN dengan memiliki kasus kematian terbanyak di Asia tenggara.

Mengingat hal itu, Kowani, federasi dari 96 organisasi wanita lingkup nasional yang berdiri sejak 22 Desember 1982, menyatakan prihatin dan menyayangkan anak-anak justru dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi. Termasuk, kata dia lagi, kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar oleh FPI, GNFMUI, Alumni 212, dan Edy Mulyadi selaku selaku koordinator lapangan aksi memprotes RUU HIP, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 24 Juni lalu.

“Untuk itu, kami melaporkan hal ini KPAI karena telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera,” kata Khalilah.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya secara tegas menolak pelibatan atau eksploitasi anak di wilayah politik kekuasaan, sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi penolakan RUU HIP itu.

Berdasarkan undang-undang, kata Khalilah, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.

Tahun 2020 adalah tahun politik dengan digelarnya pilkada serentak di 270 daerah, kata dia, sehingga Kowani berharap kejadian serupa di wilayah politik kekuasaan jangan sampai terjadi kembali di masa yang akan datang.

Ia mengingatkan bahwa dalam pandemi COVID-19, anak-anak Indonesia adalah yang terbanyak terpapar atau meninggal di lingkup Asia Tenggara, sehingga semua pihak seharusnya berkomitmen dan perlu lebih fokus dalam melindungi anak Indonesia.

“Kami mendorong KPAI, walaupun dalam masa pandemi COVID-19, untuk melakukan terobosan signifikan agar anak Indonesia tetap merasa aman dan nyaman dalam belajar, bermain, dan beribadah di rumah, sebagaimana imbauan pemerintah melalui protokol kesehatan untuk perlindungan anak dari COVID-19,” katanya pula.
Menanggapi laporan tersebut, Jasra Putra menyatakan pihaknya juga memiliki keprihatinan mendalam atas kasus-kasus penyalahgunaan anak di dalam hingar bingar politik.

Selama ini, kata dia, KPAI sudah berupaya membangun nota kesepahaman dengan KPU dan Bawaslu terkait larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik, serta terus melakukan pemantauan.

Berkaitan dugaan pelibatan anak pada aksi menolak RUU HIP tersebut, KPAI berjanji akan mendalami dan menelaah laporan dari Kowani tersebut. “Laporan Kowani terus menjadi ‘warning’bagi kami, termasuk menjelang pilkada pada Desember besok,” kata Jasra.

Kowani merupakan lembaga musyawarah organisasi wanita yang menjunjung tinggi kedaulatan masing-masing organisasi anggota, baik lingkup daerah, nasional, regional, dan internasional.

Di dunia internasional, Kowani merupakan perwakilan organisasi perempuan Indonesia yang tergabung di International Council Of Woman (ICW) sejak 1973, sebagai inisiator berdirinya ASEAN Confederation Of Women’s Organization (ACWO) pada tahun 1981, dan pada bulan September 1998 mendapat pengakuan PBB, serta diberikan Special Consultative Status pada UN-ECOSOC.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Kowani#Nasional
Previous Post

PDIP Sukabumi Dukung Polisi Segera Ungkap Kasus Pembakaran Bendera

Next Post

Murray Sebut Perubahan Jadwal ATP Masih Tidak Aman

Next Post
Murray Sebut Perubahan Jadwal ATP Masih Tidak Aman

Murray Sebut Perubahan Jadwal ATP Masih Tidak Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

2025-06-23

CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah

2025-06-23

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In