Rabu, Oktober 21, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Sosial dan Budaya

FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

redaksi by redaksi
2026-05-30
in Sosial dan Budaya
0

Foto: dok. FSBPI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) akan menggelar aksi massa untuk mengawal jalannya Mediasi Ketiga perselisihan hubungan industrial (PHI) antara 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia dengan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Jumat (29/5/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap PHK sepihak dan pelanggaran hak normatif pekerja yang hingga kini belum diselesaikan secara adil oleh perusahaan. Dalam hasil Mediasi Kedua pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu, kuasa hukum pengusaha menyatakan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut berdasarkan audit internal perusahaan. Pengusaha juga berdalih bahwa kerugian tersebut disebabkan gagalnya ekspor akibat aksi serikat pekerja yang disebut menghalang-halangi distribusi barang.

Related posts

Muhammadiyah Tidak Pernah Ajukan Permintaan Fatwa ke MUI

Muhammadiyah: Karhutla tak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan

2026-10-20
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

2026-10-20

FSBPI menilai alasan tersebut tidak berdasar dan cenderung digunakan sebagai dalih untuk melegitimasi PHK massal terhadap 133 pekerja. Menurut FSBPI, laporan audit internal tidak dapat dijadikan dasar objektif untuk membuktikan kerugian perusahaan karena bersifat subjektif dan rentan dimanipulasi oleh manajemen demi menghindari kewajiban terhadap buruh.

“Perusahaan tidak bisa semena-mena menggunakan audit internal untuk mengorbankan nasib 133 buruh yang telah bekerja puluhan tahun. Jika benar perusahaan merugi, maka harus dibuktikan melalui audit eksternal independen atau putusan Pengadilan Niaga, bukan sekadar klaim sepihak pengusaha,” tegas Lindah, Ketua FSBPI.

FSBPI juga membantah dalih pengusaha yang menyatakan kerugian perusahaan disebabkan gagalnya ekspor akibat aksi serikat pekerja yang disebut menghalang-halangi distribusi barang. Berdasarkan dokumen dan temuan serikat pekerja, aktivitas penghalangan distribusi terjadi pada 11 Mei 2026, sementara jadwal ekspor perusahaan baru dilakukan pada tanggal 12–13 Mei 2026. Dengan demikian, klaim pengusaha mengenai gagal ekspor sebagai penyebab kerugian perusahaan patut dipertanyakan dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang jelas.

Aktivitas penghalangan distribusi yang dijadikan alasan baru terjadi setelah perselisihan hubungan industrial berlangsung. Artinya, kerugian yang diklaim terjadi selama dua tahun sebelumnya tidak mungkin disebabkan oleh aksi serikat pekerja yang baru muncul dalam konteks perselisihan tahun 2026 ini.

FSBPI menilai dalih tersebut merupakan upaya pengusaha untuk mengaburkan pokok persoalan dan membangun opini seolah-olah pekerja menjadi penyebab kerugian perusahaan, padahal hingga saat ini perusahaan masih menjalankan aktivitas produksi, menggunakan pekerja harian lepas, serta tetap melakukan kegiatan ekspor yang dialihkan ke pabrik group perusahaan di Sukabumi.

Dalam Mediasi Ketiga, FSBPI mendesak Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara untuk segera mengeluarkan Anjuran yang berpihak kepada keadilan dan perlindungan hak buruh, dengan memuat poin-poin sebagai berikut:

1. Menyatakan PHK yang dilakukan pengusaha batal demi hukum karena dalih pailit atau kerugian perusahaan tidak didukung bukti audit eksternal independen maupun putusan Pengadilan Niaga.

2. Memerintahkan pengusaha untuk mempekerjakan kembali 133 pekerja/buruh serta membayarkan seluruh upah yang ditunggak selama proses perselisihan berlangsung, atau membayarkan hak pesangon PHK sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu sebesar 2 PMTK.

FSBPI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya menyangkut pekerjaan, tetapi juga menyangkut martabat, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak dasar kaum buruh. Negara melalui Dinas Ketenagakerjaan harus hadir dan berpihak kepada keadilan, bukan membiarkan perusahaan menggunakan alasan kerugian sepihak untuk melakukan PHK massal.*

Tags: #FSBPIAmos Indah IndonesiaMediasi PHI Pekerja
Previous Post

WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

Next Post

Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

Next Post
Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

Promo Cashback QRIS BRImo

Promo Cashback QRIS BRImo

2026-10-20
Muhammadiyah Tidak Pernah Ajukan Permintaan Fatwa ke MUI

Muhammadiyah: Karhutla tak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan

2026-10-20
Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Survei INDEF: Hanya 5 Persen UMKM Formal Bermitra dengan MBG

2026-10-20
Mantan KSAD Subagyo HS Wafat, Dimakamkan di TMP Kalibata

Mantan KSAD Subagyo HS Wafat, Dimakamkan di TMP Kalibata

2026-10-20
Kabar Kim Jong Un Meninggal Belum Terverifikasi, Ini Faktanya

Kabar Kim Jong Un Meninggal Belum Terverifikasi, Ini Faktanya

2026-10-20
Belanja Negara Kuartal IV 2026 Rp1.300 Triliun, Ekonomi Stabil

Belanja Negara Kuartal IV 2026 Rp1.300 Triliun, Ekonomi Stabil

2026-10-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Ajak MUI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas lewat “Polisi Bersama Masyarakat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DBH Migas Riau Anjlok 77,9 Persen, Tokoh Riau Satukan Sikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In