Rabu, Juni 24, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

FSPP Apresiasi Putusan MK terkait UU Ciptaker, Berharap Ini kepada Pemerintah

Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

redaksi by redaksi
2024-11-02
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
FSPP Usul Perjalanan KA Argo Parahyangan yang Dibatalkan agar Dijalankan Kembali, Alasannya Ini

Foto: Anggota/Pengurus Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP) memberi apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas Putusan Nomor 168/PUU-XXI-2023 yang mengabulkan 70 Persen Uji Materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang,” demikian bunyi putusan bersama FSPP di Rapat Pimpinan Nasional pada Jumat (1/11/2024) yang diterima parade.id.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menurut FSPP membuat ekosistem hubungan industrial yang adil dan beradab sehingga menjaga kondisi tetap sehat di setiap lini usaha, serta memberikan jaminan kesejahteraan pekerja/buruh untuk jangka panjang sebagaimana harapan seluruh stakeholder.

Related posts

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

2026-06-20
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Prihatin dan Kecam Dugaan Penganiayaan PMI di Malaysia

2026-06-19

Atas putusan itu, FSPP berharap pemerintah segera melaksanakannya. “FSPP mengharapkan kepada Pemerintah agar segera melaksanakan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.”

Keputusan Bersama dalam Rapat Pimpinan Nasional itu ditandatangani Presiden FSPP Edi Suryanto, Sekjen Endri Ridwan Saleh, dan Kadiv Humas FSPP Cerah Buana.

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

(Rob/parade.id)

Tags: FSPP Ciptakerpolitik
Previous Post

Pengusaha Muda (HIPMI) Ini Bantah Melakukan Penipuan, Berikut Pembelaannya

Next Post

Ramen: Mie Jepang yang Menggoda Selera

Next Post
Ramen: Mie Jepang yang Menggoda Selera

Ramen: Mie Jepang yang Menggoda Selera

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

2026-06-20
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Prihatin dan Kecam Dugaan Penganiayaan PMI di Malaysia

2026-06-19
Aliansi Perempuan Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Hentikan MBG Bermasalah

Aliansi Perempuan Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Hentikan MBG Bermasalah

2026-06-19
Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

2026-06-19
PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Islam dan Serikat Islam: Pilar Penting Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

2026-06-16
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Konvensi ILO No 193 Lahir, ASPEK Soroti 7 PR

2026-06-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

    Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Perempuan Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Hentikan MBG Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In