Jakarta (PARADE.ID)- Gempa bumi berkekuatan 6.1 magnitudo mengguncang Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah pagi ini, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 05:54 WIB.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan pusat gempa berada di 6.12 Lintang Selatan 110.55 Bujur Timur atau ada di 53 km barat laut Kabupaten Jepara dengan kedalaman pusat gempa 578 km.
Menurut BMKG, gempa yang terjadi pagi ini tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.
Daerah Terdampak Gempa Bumi
Berdasarkan data BMKG, guncangan gempa tersebut dirasakan hingga beberapa daerah lain, seperti:
• III Yogyakarta
• III Mataram
• III Purworejo
• III Kuta
• II-III Denpasar
• II-III Kebumen
• II Banjarnegara
• II Cilacap
• II Boyolali
• II Krui
• II Pesisir Barat
• II Pangandaran
• II Tanggamus
• II Gianyar
• II Pekalongan
• II-III Malingping
• II-III Sumur
Sebagai informasi, huruf atau angka seperti angka romawi diatas merupakan skala MMI (skala Mercalli), yang merupakan satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Satuan itu diciptakan oleh Giuseppe Mercalli, seorang ahli vulkanologis dari Italia pada tahun 1902. Skala MMI itu kemudian dimodifikasi oleh ahli seismologi Harry Wood dan Frank Neumann pada tahun 1931.
Kategori Skala MMI
Skala MMI itu terbagi menjadi 12 kategori berdasarkan dampak guncangan gempa bumi sebagai berikut:
Skala I MMI: Getaran tidak dirasakan kecuali dalam keadaan luar biasa oleh beberapa orang.
Skala II MMI: Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.
Skala III MMI: Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa seperti ada truk bermuatan berat yang berlalu didekatnya.
Skala IV MMI: Getaran dirasakan banyak orang didalam rumah, di luar rumah oleh beberapa orang. Adanya gerabah yang pecah, jendela atau pintu berderik dan dinding berbunyi.
Skala V MMI: Getaran dirasakan hampir semua penduduk disuatu wilayah, orang-orang terbangun karena terkejut dengan getaran gempa yang terjadi.
Skala VI MMI: Getaran dirasakan semua orang dan efek kejut getaran mengakibatkan orang-orang lari keluar rumah.
Skala VII MMI: Setiap orang keluar rumah, kerusakan ringan pada rumah dengan konstruksi bangunan yang baik. Getaran juga dirasakan oleh orang yang sedang mengendarai kendaraannya.
Skala VIII: Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi kuat. Dinding dapat lepas dari rangka rumah dan air menjadi keruh.
Skala IX MMI: Kerusakan pada bangunan dengan kontruksi yang kuat, Rumah tampak seperti pindah dari pondamennya, pipa-pipa dalam rumah putus.
Skala X MMI: Rusaknya bangunan dari kayu yang kuat, rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah terbelah, rel kereta api melengkung, dan tanah longsor di tanah yang curam.
Skala XI MMI: Bangunan-bangunan hanya sedikit yang masih berdiri, jembatan rusak, tanah terbelah dan rel melengkung sekali.
Skala XII MMI: Hancur sama sekali, gelombang tampak dengan jelas di permukaan tanah, pemandangan cenderung terlihat gelap, benda-benda terlempar ke udara.
Penyebab Gempa Bumi
Dari segi penyebab, gempa bumi bisa dibedakan dalam 2 jenis, pertama, gempa tektonik yang terjadi karena pergerakan atau pergeseran lapisan batuan di kulit bumi yang terjadi secara tiba-tiba. Fenomena itu terjadi akibat pergerakan lempeng-lempeng tektonik. Selain itu, gempa juga bisa terjadi karena aktivitas gunung berapi.
Kedua, jenis ini disebut gempa bumi vulkanik. Berupa pergerakan lapisan batuan dalam perut bumi yang terjadi secara tiba-tiba kemudian menghasilkan energi yang dipancarkan kesegala arah berupa gelombang seismik. Saat gelombang itu mencapai permukaan bumi, maka getarannya bisa merusak segala sesuatu. Bahkan, bisa menimbulkan korban jiwa.
(*Bayu/PARADE.ID)