Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

GMJ Desak Kejaksaan Agung Tangkap Erzaldi Rosman, terkait Ini

redaksi by redaksi
2024-08-19
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
GMJ Desak Kejaksaan Agung Tangkap Erzaldi Rosman, terkait Ini

Foto: massa aksi Gerakan Mahasiswa Jakarta (GMJ) di depan Kejaksaan Agung Agung, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Jakarta (GMJ), siang ini, Senin (19/8/2024), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, terkait desakannya kepada lembaga hukum itu untuk menangkap Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2017-2022, Erzaldi Rosman.

Mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk itu karena Erzaldi diduga terseret kasus korupsi Tata Niaga Timah di Izin Usaha Pertembangan PT Timah tahun 2015. Kejaksaan diingatkan agar jangan takut untuk menangkap Erzaldi.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

“Didesak agar segera ditangkap atas dua perkara korupsi. Dalam kasus korupsi tata niaga timah, nama Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi  Rosman disebut dalam dakwaan JPU di PN Jakarta Pusat untuk tersangka eks Kadis ESDM Babel era Gubernur Erzaldi Rosman, Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo,” ungkap Zainal, Koordinator aksi dalam keterangan tertulisnya.

Zainal juga menerangkan sejumlah pertemuan dilakukan Erzaldi Rosman salah satunya di Hotel Borobudur, Jakarta pada 26 Mei 2018 dengan Dirut PT TIMAH Tbk Riza Pahlevi Tabrani, dan para pemilik smelter swasta diantaranya: PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.

Pertemuan tersebut membahas agar pemilik Smelter Swasta mengirimkan bijih timah ke PT Timah Tbk.

Seperti yang diketahui kesemuanya itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejeksaan Agung.

Sementara itu Kasus korupsi berikutnya adalah korupsi lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 Hektare di Kotawaringin-Sigambir, Kabupaten Bangka, pada 2017-2019.

Erzaldi Rosman selaku Gubernur diduga menerima uang Rp200 juta sebagai pengurusan lahan. Terkait hal tersebut Zainal menyampikan bahwa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman bertanggung jawab atas keputusan  yang dikeluarkan.

“Pemberian izin lahan 1.500 hektar kepda PT Narina Keisya Imani (NKI) sebenar-benarnya bukan kewenangan Gubernur,” kata Zainal.

Perlu diketahui, perjanjian kerja sama Pemprov Babel dan PT NKI disebut cacat hukum. Tidak sesuai dengan Permendagrai nomor 22 tahun 2009 tentang TKSD dan telah merugikan Negara ditaksir mencapai Rp25 Miliar.*

Tags: #HukumErzaldiGMJKejaksaan Agung
Previous Post

Jokowi Lantik Tiga Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara

Next Post

Usai Dilantik Jadi Kepala KKK Hasan Nasbi Mengucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Next Post
Usai Dilantik Jadi Kepala KKK Hasan Nasbi Mengucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Usai Dilantik Jadi Kepala KKK Hasan Nasbi Mengucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In