Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

GMN Aksi di KPK, Menyoal Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Sultra

redaksi by redaksi
2021-04-01
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN) hari ini, Kamis (1/4/2021) melalukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mantan Gubernur Sultra Nur Alam yang terjerat kasus korupsi, yakni Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan,

Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30

“Berdasarkan hal di atas kami berharap bahwa KPK segera mengusut tuntas terkait aliran dana proses perizinan tersebut kepada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil korupsi Nur Alam secara Keseluruhan,” demikian pinta koordinator aksi Risal dalam keterangan persnya, Kamis.

“Dugaan adanya gratifikasi dan money laundry terpidana Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 dari sejumlah perusahaan pertambangan di Sultra.”

GNM melalui Risal pun menuntut dan meminta agar KPK segera memeriksa pejabat Kemenkumham yang diduga ‘tidak disiplin’ mengawasi narapidana kasus mega korupsi seperti Nur Alam yang diduga kuat bebas memanfaatkan fasilitas di lapas Suka Miskin.

“Meminta  KPK memeriksa Nur Alam Gubernur Sultra periode 2013-2018 yang diduga memberi hadiah dalam bentuk dana aspirasi dari APBD Sultra. Kepada anggota DPRD periode 20014-2019 dan juga dari pengusaha pertambangan yang menjeratnya masuk bui 12 tahun lamanya,” kata dia.

Selain KPK, GMN mendesak kepada aparat kepolisian agar ikut memeriksa, menangkap, dan segera mengadili Nur Alam narapidana kasus korupsi 12 Tahun dehan segala bentuk dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme agar keadilan dapat tegak di bumi Anoa Sultra.

Menurut Risal korupsi adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Sehingga, kata dia, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukum 20 tahun penjara atau mati.

(Lop/PARADE.ID)

Tags: #GMN#KPK#Nasional#Sultra
Previous Post

DPD RI Beri Solusi Anggaran untuk KONI Daerah Jelang PON Papua

Next Post

Bahlil Bakal Eksekusi Investasi Mangkrak di Sulawesi Tenggara

Next Post
Bahlil Bakal Eksekusi Investasi Mangkrak di Sulawesi Tenggara

Bahlil Bakal Eksekusi Investasi Mangkrak di Sulawesi Tenggara

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In