Kamis, Oktober 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

GMPN Kritisi Pelantikan Penjabat Sekda oleh Gubernur Banten

redaksi by redaksi
2022-06-06
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP GMPN), melalui Kuasa Hukumnya Maulana Adam bersurat ke Presiden RI Joko Widodo meminta agar Gubernur Banten dipecat. Permintaan itu karena Pj. Gubernur Banten diduga telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah mengangkat Pj. Sekda Banten diluar tupoksi kewenangannya.

Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar telah melakukan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Moch. Tranggono, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

Related posts

Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

2026-09-30
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Prabowo Dua Tahun: Pekerja Informal Masih Jauh Mendominasi

2026-09-30

“Tindakan Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, yang telah melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” demikian keterangan media yang diterima parade.id.

Dugaan bertentangan itu di antaranya:
1. UU RI Nomor: 30 Tahun 2014 Pasal Pasal 17 ayat (2), karena telah melampaui Wewenangnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten Definitif yang mendapat tugas tambahan sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten;
2. Peraturan Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah, karena Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) yaitu tidak adanya kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 91 Tahun 2019, tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, karena Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dilakukan tidak dalam hal adanya berhalangan melaksanakan tugas bagi Sekretaris Daerah Definif atau terjadi kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten.
4. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 IV/100-2/99, tanggal 19 Oktober 2015, perihal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, menegaskan bahwa: “Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.
5. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021, tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian

Menurut Maulana Adam, berdasarkan alasan objektif telah adanya fakta baru serta pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, maka telah cukup membuktikan bahwa Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, dalam menjalankan tugas tambahannya dengan telah Melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; telah melampaui Wewenang; dan, bertentangan dengan AUPB yaitu tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya dan tidak melalui prosedur yang berlaku.

“Oleh karenanya, telah memenuhi persyaratan untuk melakukan Perubahan atas Keppres RI No. 50/P Tahun 2022, tanggal 09 Mei 2022 tentang Penjabat Gubernur terhadap dan/atau atas nama DR. Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten.”

GMPN Tuntut Gubernur Banten Batalkan Pengangkatan Sekda
Maulana Adam, menegaskan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi; kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Berdasarkan alasan objektif terdapatnya cacat wewenang, prosedur dan substansi sebagaimana ketentuan Pasal 66 jo.

Pasal 71 ayat (1) UURI Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta pertimbangan hukum yang telah kami uraikan di atas, maka telah cukup membuktikan bahwa Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dalam menjalankan tugas tambahannya, dengan fakta baru Melantik Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
telah melampaui Wewenang; dan, bertentangan dengan AUPB atau dengan kata lain tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya dan tidak melalui prosedur yang berlaku, maka telah memenuhi persyaratan hukum untuk segera melakukan Pembatalan terhadap Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Moch. Tranggono.

(Oct/PARADE.ID)

Tags: #Banten#GMPNpolitik
Previous Post

Sebuah Kisah: Ada Pimpinan Parpol Digadang-gadang secara Paksa untuk Capres

Next Post

NKRI adalah Pilihan dan Kesepakatan Bangsa, Sesuai dengan Negara yang Dipimpin Rasulullah

Next Post

NKRI adalah Pilihan dan Kesepakatan Bangsa, Sesuai dengan Negara yang Dipimpin Rasulullah

Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

2026-09-30
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Prabowo Dua Tahun: Pekerja Informal Masih Jauh Mendominasi

2026-09-30
Buruh Tagih DPR: Jangan Sekadar Kejar Target RUU Ketenagakerjaan

Buruh Tagih DPR: Jangan Sekadar Kejar Target RUU Ketenagakerjaan

2026-09-30
Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Risiko Masih Pakai Windows 7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In