Kamis, Juni 25, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Hukum Administrasi Umum Tidak Berlaku bagi Parpol

redaksi by redaksi
2021-04-01
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Jimly Asshiddiqie

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam pilar demokrasi, hukum administrasi umum tidak berlaku bagi parpol yang berperkara. Di UUD bahkan ditegaskan, kata dia, bahwa parpol bubar final di MK dan Mahkamah Agung (MA).

“Dlm rezim hkm adm umum, objek prkra brupa kpts adm (beschikkings) ada di PTUN. Ini brlaku utk smua produk kpts adm. Prkra TUN ada stlh tindakan/kpts adm ada lebih dulu,” demikian kata dia, Kamis (1/4/2021), di akun Twitter-nya.

Related posts

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24

”Misal: Pmerintah sbg pmenang pemilu tdk boleh buat kpts bubarkan parpol lawan dg asumsi, parpol ybs silahkan mnggugat ke PTUN stlah kpts pmrintah ditetapkn sprti gugatan TUN pd umumnya. Utk prpol sdh diatur di UUD, kpts bubar hrs atas vonis MK, baru Pmrintah eksekusi dg kpts adm,” sambungnya.

Di UU Parpol 2/2011 pun tegas diatur selesaikan intern ato PN, bukan TUN. Maksudnya tidak perlu didahului keputusan administrasi oleh menteri, yang membuatnya terlibat dalam konflik parpol.

“Mnteri trm brsih sj. Bereskn dulu di PN. Tp kalo mntri buat kpts tntu trbuka utk jd objek prkara ke PTUN oleh yg tak puas.”

Kata Jimly, baiknya baca terlebih dahulu UU Parpol, terutama Pasal 8 UU 2/2008 yang berbunyi, “Dlm hal terjadi perselisihan parpol, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayt (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri”.

Maksudnya, kata dia, pemerintah sebagai simbol parpol pemenang tidak perlu terlibat menilai parpol konflik. Ia kembali mengulang baiknya dibereskan dahulu intern ato ke PN, bukan ke PTUN.

Tanggapan Jimly ini boleh jadi terkait adanya kabar Demokrat hasil KLB Deli Serdang akan menempuh, menggugat ke PTUN. Pasalnya, Demokrat hasil KLB ini sebelumnya telah ditolak oleh Menkumham karena tidak melengkapi berkas yang diminta.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Partaipolitik
Previous Post

Ada 54 Persen Angkatan Kerja yang Menganggur dan Masuk Kategori Miskin

Next Post

Anggota DPR Pertanyakan Realisasi Vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Pendidik

Next Post

Anggota DPR Pertanyakan Realisasi Vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Pendidik

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24
MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

2026-06-24
Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

2026-06-24
Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

2026-06-20
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Prihatin dan Kecam Dugaan Penganiayaan PMI di Malaysia

2026-06-19

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Perempuan Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Hentikan MBG Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In