Jumat, Juli 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Hukum Administrasi Umum Tidak Berlaku bagi Parpol

redaksi by redaksi
2021-04-01
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Jimly Asshiddiqie

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam pilar demokrasi, hukum administrasi umum tidak berlaku bagi parpol yang berperkara. Di UUD bahkan ditegaskan, kata dia, bahwa parpol bubar final di MK dan Mahkamah Agung (MA).

“Dlm rezim hkm adm umum, objek prkra brupa kpts adm (beschikkings) ada di PTUN. Ini brlaku utk smua produk kpts adm. Prkra TUN ada stlh tindakan/kpts adm ada lebih dulu,” demikian kata dia, Kamis (1/4/2021), di akun Twitter-nya.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

”Misal: Pmerintah sbg pmenang pemilu tdk boleh buat kpts bubarkan parpol lawan dg asumsi, parpol ybs silahkan mnggugat ke PTUN stlah kpts pmrintah ditetapkn sprti gugatan TUN pd umumnya. Utk prpol sdh diatur di UUD, kpts bubar hrs atas vonis MK, baru Pmrintah eksekusi dg kpts adm,” sambungnya.

Di UU Parpol 2/2011 pun tegas diatur selesaikan intern ato PN, bukan TUN. Maksudnya tidak perlu didahului keputusan administrasi oleh menteri, yang membuatnya terlibat dalam konflik parpol.

“Mnteri trm brsih sj. Bereskn dulu di PN. Tp kalo mntri buat kpts tntu trbuka utk jd objek prkara ke PTUN oleh yg tak puas.”

Kata Jimly, baiknya baca terlebih dahulu UU Parpol, terutama Pasal 8 UU 2/2008 yang berbunyi, “Dlm hal terjadi perselisihan parpol, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayt (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri”.

Maksudnya, kata dia, pemerintah sebagai simbol parpol pemenang tidak perlu terlibat menilai parpol konflik. Ia kembali mengulang baiknya dibereskan dahulu intern ato ke PN, bukan ke PTUN.

Tanggapan Jimly ini boleh jadi terkait adanya kabar Demokrat hasil KLB Deli Serdang akan menempuh, menggugat ke PTUN. Pasalnya, Demokrat hasil KLB ini sebelumnya telah ditolak oleh Menkumham karena tidak melengkapi berkas yang diminta.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Partaipolitik
Previous Post

Ada 54 Persen Angkatan Kerja yang Menganggur dan Masuk Kategori Miskin

Next Post

Anggota DPR Pertanyakan Realisasi Vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Pendidik

Next Post

Anggota DPR Pertanyakan Realisasi Vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Pendidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In