Jumat, Mei 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Hukum Administrasi Umum Tidak Berlaku bagi Parpol

redaksi by redaksi
2021-04-01
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: Jimly Asshiddiqie

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam pilar demokrasi, hukum administrasi umum tidak berlaku bagi parpol yang berperkara. Di UUD bahkan ditegaskan, kata dia, bahwa parpol bubar final di MK dan Mahkamah Agung (MA).

“Dlm rezim hkm adm umum, objek prkra brupa kpts adm (beschikkings) ada di PTUN. Ini brlaku utk smua produk kpts adm. Prkra TUN ada stlh tindakan/kpts adm ada lebih dulu,” demikian kata dia, Kamis (1/4/2021), di akun Twitter-nya.

Related posts

Kebijakan Presiden Prabowo tentang Kenaikan Upah Hanya Sekadar “Main Aman”

KASBI Tolak May Day Fiesta, Pilih Aksi di DPR

2026-04-30
Presiden KSPI: Palestina Harus Merdeka!

KSPI dan Partai Buruh Merayakan May Day di Monas Bersama Presiden Prabowo

2026-04-30

”Misal: Pmerintah sbg pmenang pemilu tdk boleh buat kpts bubarkan parpol lawan dg asumsi, parpol ybs silahkan mnggugat ke PTUN stlah kpts pmrintah ditetapkn sprti gugatan TUN pd umumnya. Utk prpol sdh diatur di UUD, kpts bubar hrs atas vonis MK, baru Pmrintah eksekusi dg kpts adm,” sambungnya.

Di UU Parpol 2/2011 pun tegas diatur selesaikan intern ato PN, bukan TUN. Maksudnya tidak perlu didahului keputusan administrasi oleh menteri, yang membuatnya terlibat dalam konflik parpol.

“Mnteri trm brsih sj. Bereskn dulu di PN. Tp kalo mntri buat kpts tntu trbuka utk jd objek prkara ke PTUN oleh yg tak puas.”

Kata Jimly, baiknya baca terlebih dahulu UU Parpol, terutama Pasal 8 UU 2/2008 yang berbunyi, “Dlm hal terjadi perselisihan parpol, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayt (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri”.

Maksudnya, kata dia, pemerintah sebagai simbol parpol pemenang tidak perlu terlibat menilai parpol konflik. Ia kembali mengulang baiknya dibereskan dahulu intern ato ke PN, bukan ke PTUN.

Tanggapan Jimly ini boleh jadi terkait adanya kabar Demokrat hasil KLB Deli Serdang akan menempuh, menggugat ke PTUN. Pasalnya, Demokrat hasil KLB ini sebelumnya telah ditolak oleh Menkumham karena tidak melengkapi berkas yang diminta.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Partaipolitik
Previous Post

Ada 54 Persen Angkatan Kerja yang Menganggur dan Masuk Kategori Miskin

Next Post

Anggota DPR Pertanyakan Realisasi Vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Pendidik

Next Post

Anggota DPR Pertanyakan Realisasi Vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Pendidik

Kebijakan Presiden Prabowo tentang Kenaikan Upah Hanya Sekadar “Main Aman”

KASBI Tolak May Day Fiesta, Pilih Aksi di DPR

2026-04-30
Presiden KSPI: Palestina Harus Merdeka!

KSPI dan Partai Buruh Merayakan May Day di Monas Bersama Presiden Prabowo

2026-04-30
Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

2026-04-29
Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026

Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026

2026-04-29
Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Gejolak Hormuz–Malaka: Alarm bagi Ketahanan Umat

2026-04-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KSPI dan Partai Buruh Merayakan May Day di Monas Bersama Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In