Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengimbau kepada seluruh Pimpinan partai politik serta Presiden untuk mengambil langkah inisiatif dan dialog, yakni mulai dengan dicabutnya secara resmi RUU HIP dari Prolegnas 2020.
“Para tokoh/pimp. jg dihimbau tdk gunakn ideologi perang& teologi pemusuhan, trmsk peralat Hk pidana utk menang-kalah,” imbau Jimly, Minggu (28/6/2020), di akun Twitter-nya.
Menurut Jimly, kehadiran RUU HIP telah memperluas konflik dan perpecahan antaranak bangsa. Oleh karena itu ia meminta RUU HIP dicabut.
Sebelumnya, Jimly juga telah mengimbau kepada siapa pun untuk tenang sembari mendukung kesadaran parpol-parpol untuk mencabut RUU tersebut.
“Agar tenang dulu, sebaiknya kt dukung kesadaran parpol2 sendiri utk cabut kembali RUU HIP dari prolegnas prioritas th 2020,” demikian cuitannya, Kamis (25/6/2020), di akun Twitter-nya.
Nanti, lanjut dia, kalau sudah agak tenang, baru bisa kembali dibicarakn lagi, itu pun setelah naskah RUU diperbaiki terlebih dahulu.
“Jngan utak-atik rumusan Pancasilanya, tp cukup atur pelaksanaan pembinaannya.”
Sebelumnya ia mengatakan bahwa tentang Pancasila, kita jangan pernah ada lagi berusaha mengubah rumusan finalnya dalam Alinea 4 Pemb. UUD45. Jangan kembali ke versi usulan pribadi Bung Karno dalam Pidato 1 Juni ataupun versi resmi Piagam Jakarta 22 Juni 45.
“Jangan lg kmbali ke prdebatan lama, lebih baik ke depan, brsatu utk maju,” katanya.
Selain MPR melarang PKI/Komunisme dengan TAP MPR, ada juga UU No. 27/1999 yang mengubah KUHP dengan Ps.107 a-f yang tegas melarang ajaran komunisme, termasuk menyebarkannya melalui media apapun (Ps.107c&d). Bahkan adakan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri juga dilarang (Ps.107e). Maksud UU No. 27/1999 itu, kerjasama dengan partai komunis di luar negeri yang dilarang adalah untuk maksud mengganti dasar negara Pancasila.
“Kalau kerjasama yg lain boleh saja.”
(Robi/PARADE.ID)