Senin, Juni 9, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Indonesia Klaim Landas Kontinen di Barat Daya Sumatera

redaksi by redaksi
2020-12-29
in Ekonomi, Nasional
0
Indonesia Klaim Landas Kontinen di Barat Daya Sumatera
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah RI diwakili oleh Duta Besar Triansyah Djani selaku Wakil tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, secara resmi telah menyampaikan dokumen submisi klaim perluasan landas kontinen (dasar laut) Indonesia di luar 200 mil laut kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin (28/12).

Submisi Indonesia mencakup area seluas 211.397,7 kilometer persegi di barat daya Pulau Sumatera pada Investigator Fracture Zone dan Wharton Fossil Region.

Related posts

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

2025-06-09

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, penyampaian dokumen submisi tersebut adalah proses penting bagi perjuangan Indonesia dalam memperluas wilayah yurisdiksi di dasar laut.

Pasalnya, klaim tersebut kemudian harus dibuktikan secara teknis dan hukum di hadapan Komisi Batas Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa/The United Nations Commission on the Limit of the Continental Shelf (UN-CLCS).

Apabila klaim tersebut dapat diterima, maka wilayah yurisdiksi landas kontinen Indonesia akan bertambah luas sekitar hampir dua kali Pulau Jawa atau lebih luas dari Pulau Sulawesi.

Proses yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini merupakan bagian dari hak dan kewenangan Indonesia sebagai negara pihak dari Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982).

Sesuai ketentuan konvensi tersebut, negara pihak konvensi dapat mengajukan klaim perluasan landas kontinen di luar 200 mil laut, hingga sejauh-jauhnya 350 mil laut, dari garis pangkal apabila diyakini dan dapat dibuktikan secara ilmiah di hadapan Komisi Batas Landas Kontinen PBB bahwa area yang diklaim merupakan kepanjangan alamiah dari daratan negara tersebut.

Tim juga mendapat mandat untuk menyiapkan data teknis (termasuk menyelenggarakan survei) serta membuka komunikasi dengan negara tetangga yang memiliki klaim tumpang tindih/bersebelahan dengan Indonesia.

Tim Nasional Penetapan Landas Kontinen Indonesia di Luar 200 Mil laut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI-AL.

Pengajuan klaim perluasan landas kontinen di luar 200 mil laut ini bukanlah yang pertama buat Indonesia. Pada 2008, Indonesia pertama kali mengajukan klaim perluasan landas kontinen di wilayah Barat Provinsi Aceh dan telah menerima rekomendasi PBB yang menambahkan wilayah dasar laut seluas 4.209 kilometer persegi (seluas Pulau Madura).

Hal ini dilanjutkan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Tim Nasional, pada tahun 2018 yang mengajukan klaim perluasan landas kontinen di wilayah utara Papua seluas 196.568,9 kilometer persegi (seluas lebih dari Pulau Sulawesi/Britania Raya).

Proses submisi perluasan landas Kontinen Indonesia merupakan salah satu bentuk pembuktian kualitas dan kemampuan sumber daya manusia Indonesia. Pada setiap tahapannya, Indonesia tidak menerima bantuan tenaga ahli ataupun peralatan dari asing.

Sebagai informasi, penyusunan dokumen submisi membutuhkan berbagai data dasar laut dalam, dan interpretasi baik dari sisi teknis maupun hukum yang kompleks.

Sebagian besar negara berkembang atau bahkan negara maju yang telah melakukan submisi pasti mendapat bantuan dari para pakar internasional ataupun pakar yang disediakan oleh Komisi Batas Landas Kontinen PBB.

Namun, Indonesia mampu melaksanakan semuanya secara mandiri dengan personel berbagai latar belakang keilmuan dan peralatan yang dimiliki nasional. Submisi ini merupakan sebuah pembuktian Indonesia siap mewujudkan cita-cita menjadi Poros Maritim Dunia.

*Sumber: antaranews.com

Previous Post

Kasus Positif Covid-19 Indonesia Bertambah

Next Post

Empat Venue Temporer PON Papua Dibangun Januari 2021

Next Post
Empat Venue Temporer PON Papua Dibangun Januari 2021

Empat Venue Temporer PON Papua Dibangun Januari 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

2025-06-09

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

2025-06-03
Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In