Jakarta (parade.id)- Putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bikin Anwar Usman tak lagi menjadi Ketua (MK).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Sansi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” Jimly membacakan putusannya, Selasa (7/11/2023).
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
(Rob/parade.id)