Jakarta (parade.id)- Instruksi aksi May Day 2024 Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) dikeluarkan pada tanggal 1 April 2024.
Surat Instruksi Aksi Unjuk Rasa May Day 2024 yang bernomor 182/DPP- KSPSI/IV/2024 diitujukan kepada Ketum PP FSP Anggota KSPSI, Ketua DPD KSPSI seluruh Indonesia, dan Ketua DPC KSPSI seluruh Indonesia.
“DPP KSPSI menginstruksikan kepada seluruh FSPA, DPD dan DPC KSPSI di seluruh Indonesia untuk melaksanakan aksi unjuk rasa dengan tema ‘May Day Revolution: Cabut UU Omnibus Law No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja’,” demikian instruksi yang parade.id terima dan kutip, Selasa (2/4/2024).
Aksi unjuk rasa pada 1 Mei 2024 itu rencananya digelar di depan Istana Negara dan di seluruh Kantor Gubernur dan atau Gedung DPRD Provinsi setempat (afiliasi KSPSI). Dimulai pada pukul 8 pagi hingga pukul 6 petang.
Terdapat tiga tuntutan aksi. Yaitu: Cabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Tolak Upah Murah, dan Hentikan Penghisapan pada Driver Ojol.
Surat instruksi ditandatangani langsung oleh Ketum DPP KSPSI Moh Jumhur Hidayat dan Sekjen Arif Minardi.
(Rob/parade.id)