Rabu, Februari 25, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

INTEGRITY Law Firm Menghadiri Sidang Pengujian Perppu Ciptaker di MK dan Sidang Gugatan di PTUN

Hal utama yang menjadi permasalahan pada Perppu Cipta Kerja dan juga menjadi pokok perkara pengujian formil ini adalah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

redaksi by redaksi
2023-02-15
in Hukum, Nasional
0
Jadi Bagian Gugat Perppu, Ketum GSBI: Jaga Konstitusi Agar Jangan Terus Dilecehkan

Foto: Ketum DPP GSBI Rudi HB Daman/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Kemarin, Selasa (14/2/2023), Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law, yang mewakili 13 gabungan serikat pekerja menghadiri sidang pengujian Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di MK dan sidang gugatan di PTUN Jakarta. Hal utama yang menjadi permasalahan pada Perppu Cipta Kerja dan juga menjadi pokok perkara pengujian formil ini adalah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Di samping itu, penerbitan Perppu Ciptaker juga merupakan pelanggaran yang nyata atas Putusan MK 91/2020. Para Pemohon menegaskan bahwa, jika melihat konsiderans huruf g Perppu Ciptaker, maka Perppu ini lahir karena kondisi penurunan pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional.

Related posts

Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

2026-02-24
ASPIRASI Kecam Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap dari India

ASPIRASI Kecam Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap dari India

2026-02-24

“Pertimbangan tersebut bukan termasuk ke dalam kategori ancaman yang betul-betul serius dan nyata dan memerlukan presidential constitutional emergency power sebagai arti pentingnya Perppu. Bahkan, dalam Pidato tanggal 16 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo mengungkapkan optimismenya terhadap perkembangan ekonomi nasional,” kata kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law, melalui siaran persnya.

“Pada kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo juga menyampaikan rasa syukur karena fundamental ekonomi Indonesia tetap baik di tengah perekonomian dunia yang sedang bergolak.”

Sebagaimana ditegaskan dalam salah satu pokok permohonan Para Pemohon. Di samping itu, penerbitan Perppu Ciptaker jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab untuk melaksanakan Putusan MK 91/2020.

“Presiden justru menetapkan Perppu di tengah perintah Putusan MK 91/2020 untuk memperbaiki UU Ciptaker dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).”

Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang bertujuan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan dan mendengarkan masukan Majelis Hakim mengenai kelengkapan dan kejelasan atas materi permohonan.

“Berdasatkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 258.14/PUU/PAN.MK/PS/02/2023, bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang ditujukan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi identitas Para Pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum Para Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Selain itu, Para Pemohon juga akan mendengarkan masukan-masukan hakim terhadap permohonan yang kita ajukan,” ungkap Raziv Barokah, S.H., MH. Senior Associate INTEGRITY Law Firm, sebagai salah satu kuasa hukum pada perkara nomor 14/PUU-XXI/2023.

Dalam waktu yang bersamaan, berlangsung juga sidang gugatan OOD di PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan persiapan ke-II, yang sebelumnya pada hari Rabu, 8 Febaruari 2023 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan persiapan ke-I.

“Sidang hari ini dilaksanakan dengan agenda perbaikan terhadap gugatan Para Penggugat berdasarkan masukan-masukan hakim,” pungkas Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL. Partner INTEGRITY Law Firm, sebagai salah satu kuasa hukum perkara nomor 30/G/TF/2023/PTUN.JKT.

Jika melihat dan membaca ulang poin utama dalam Putusan MK 91/2020, mengapa MK memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker, dikarenakan UU tersebut dinilai sarat akan permasalahan, terutama soal proses pembentukannya yang tidak melibatkan partisipasi publik. Anehnya, perintah putusan MK tersebut justru dijawab oleh pemerintah dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ciptaker#Hukum#Integrity#Perppu
Previous Post

Tujuh Organisasi Ini Keluarkan Sembilan Tuntutan terkait Kecelakaan Kerja di PT GNI

Next Post

Richard Eliezer, Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Next Post
Richard Eliezer, Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer, Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

2026-02-24
ASPIRASI Kecam Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap dari India

ASPIRASI Kecam Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap dari India

2026-02-24

Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

2026-02-22
Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

Siswa Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Tragedi Kemanusiaan

2026-02-22
Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

2026-02-22
Ruang Fiskal Indonesia Semakin Sempit

Ruang Fiskal Indonesia Semakin Sempit

2026-02-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    Laporan KPF: 13 Tewas dan 703 Tahanan Politik dalam Demonstrasi Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Diminta Dikembalikan ke UU Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In