Selasa, Juli 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

INTEGRITY Law Firm Menghadiri Sidang Pengujian Perppu Ciptaker di MK dan Sidang Gugatan di PTUN

Hal utama yang menjadi permasalahan pada Perppu Cipta Kerja dan juga menjadi pokok perkara pengujian formil ini adalah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

redaksi by redaksi
2023-02-15
in Hukum, Nasional
0
Jadi Bagian Gugat Perppu, Ketum GSBI: Jaga Konstitusi Agar Jangan Terus Dilecehkan

Foto: Ketum DPP GSBI Rudi HB Daman/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Kemarin, Selasa (14/2/2023), Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law, yang mewakili 13 gabungan serikat pekerja menghadiri sidang pengujian Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di MK dan sidang gugatan di PTUN Jakarta. Hal utama yang menjadi permasalahan pada Perppu Cipta Kerja dan juga menjadi pokok perkara pengujian formil ini adalah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Di samping itu, penerbitan Perppu Ciptaker juga merupakan pelanggaran yang nyata atas Putusan MK 91/2020. Para Pemohon menegaskan bahwa, jika melihat konsiderans huruf g Perppu Ciptaker, maka Perppu ini lahir karena kondisi penurunan pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional.

Related posts

Kegiatan Menteri Bahlil di Amerika Serikat dengan Pejabat Lainnya

Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

2026-07-14
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Perjuangan Mewujudkan Kesejahteraan Buruh Tidak Dapat Dipisahkan dari Upaya Pemberantasan Korupsi

2026-07-13

“Pertimbangan tersebut bukan termasuk ke dalam kategori ancaman yang betul-betul serius dan nyata dan memerlukan presidential constitutional emergency power sebagai arti pentingnya Perppu. Bahkan, dalam Pidato tanggal 16 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo mengungkapkan optimismenya terhadap perkembangan ekonomi nasional,” kata kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law, melalui siaran persnya.

“Pada kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo juga menyampaikan rasa syukur karena fundamental ekonomi Indonesia tetap baik di tengah perekonomian dunia yang sedang bergolak.”

Sebagaimana ditegaskan dalam salah satu pokok permohonan Para Pemohon. Di samping itu, penerbitan Perppu Ciptaker jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab untuk melaksanakan Putusan MK 91/2020.

“Presiden justru menetapkan Perppu di tengah perintah Putusan MK 91/2020 untuk memperbaiki UU Ciptaker dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).”

Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang bertujuan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan dan mendengarkan masukan Majelis Hakim mengenai kelengkapan dan kejelasan atas materi permohonan.

“Berdasatkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 258.14/PUU/PAN.MK/PS/02/2023, bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang ditujukan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi identitas Para Pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum Para Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Selain itu, Para Pemohon juga akan mendengarkan masukan-masukan hakim terhadap permohonan yang kita ajukan,” ungkap Raziv Barokah, S.H., MH. Senior Associate INTEGRITY Law Firm, sebagai salah satu kuasa hukum pada perkara nomor 14/PUU-XXI/2023.

Dalam waktu yang bersamaan, berlangsung juga sidang gugatan OOD di PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan persiapan ke-II, yang sebelumnya pada hari Rabu, 8 Febaruari 2023 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan persiapan ke-I.

“Sidang hari ini dilaksanakan dengan agenda perbaikan terhadap gugatan Para Penggugat berdasarkan masukan-masukan hakim,” pungkas Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL. Partner INTEGRITY Law Firm, sebagai salah satu kuasa hukum perkara nomor 30/G/TF/2023/PTUN.JKT.

Jika melihat dan membaca ulang poin utama dalam Putusan MK 91/2020, mengapa MK memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker, dikarenakan UU tersebut dinilai sarat akan permasalahan, terutama soal proses pembentukannya yang tidak melibatkan partisipasi publik. Anehnya, perintah putusan MK tersebut justru dijawab oleh pemerintah dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ciptaker#Hukum#Integrity#Perppu
Previous Post

Tujuh Organisasi Ini Keluarkan Sembilan Tuntutan terkait Kecelakaan Kerja di PT GNI

Next Post

Richard Eliezer, Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Next Post
Richard Eliezer, Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer, Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Kegiatan Menteri Bahlil di Amerika Serikat dengan Pejabat Lainnya

Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

2026-07-14
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Perjuangan Mewujudkan Kesejahteraan Buruh Tidak Dapat Dipisahkan dari Upaya Pemberantasan Korupsi

2026-07-13
Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

2026-07-12
TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

2026-07-11
Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

2026-07-10
Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

2026-07-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In