Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Jadi Bagian Gugat Perppu, Ketum GSBI: Jaga Konstitusi Agar Jangan Terus Dilecehkan

Keikutsertaan untuk menggugat, menurut Ketum DPP GSBI Rudi HB Daman adalah karena kita harus menjaga konstitusi agar jangan terus-terusan dilecehkan, apalagi oleh presiden.

redaksi by redaksi
2023-02-04
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Jadi Bagian Gugat Perppu, Ketum GSBI: Jaga Konstitusi Agar Jangan Terus Dilecehkan

Foto: Ketum DPP GSBI Rudi HB Daman/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menjadi bagian dari banyaknya organisasi/serikat buruh yang menggugat Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Keikutsertaan untuk menggugat, menurut Ketum DPP GSBI Rudi HB Daman adalah karena kita harus menjaga konstitusi agar jangan terus-terusan dilecehkan, apalagi oleh presiden.

“Sebab melecehkan konstitusi itulah, langkah yang kita lakukan selain melakukan judicial review terhadap Perppu di Mahkamah Konstitusi (MK), juga kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh presiden dan juga DPR, yang mengabaikan putusan MK Nomor 91 Tahun 2020,” kata dia, kemarin.

Rudi juga menjelaskan bahwa langkah ini adalah upaya-upaya atau ikhtiar yang dilakukan serikat pekerja serikat buruh di dalam membela hak-hak buruh/pekerja.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

“Ingat, ya, karena tadi sudah dijelaskan oleh pengacara kami (Denny Indrayana, Integrity Law Firm) bahwa penerbitan Perppu itu adalah merupakan tindakan melawan konstitusi,” kata dia, lewat akun Twitter @DaengWahidin2.

Sebelum itu, GSBI dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menilai bahwa penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah bakti setia rezim Jokowi kepada kapitalis monopoli asing (imprealisme) dan tuan tanah (oligarki), serta bentuk nyata watak otoritarian, anti rakyat, anti demokrasi, tindakan melanggar konstitusi Presiden Jokowi,” demikian siaran pers GSBI bernomor PS.00016/DPP.GSBI/JKT/XII/2022.

GSBI pun mengecam dan menolak keras Perppu tersebut. GSBI menegaskan, menilai bahwa penerbitan Perppu itu adalah kesekian bukti nyata dari watak rezim Jokowi yang anti rakyat, anti demokrasi.

(Rob/parade.id)

Tags: #GSBI#Hukum#Perppu
Previous Post

Komentar Presiden ASPEK soal Dugaan Perusahaan yang Memaksa Karyawan Lembur tetapi Tidak Dibayar

Next Post

Enam Tuntutan GSBI terkait Kondisi di PT GNI

Next Post
Gabungan Serikat Buruh Indonesia Tolak Kenaikan Harga BBM

Enam Tuntutan GSBI terkait Kondisi di PT GNI

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In