Jakarta (parade.id)- Jam kerja dan jam istirahat di BUMN perkeretaapian diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Aturan tersebut telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Maka semua pihak taat dan patuh terhadap ketentuan pengaturan jam kerja dan jam istirahat tersebut,” imbauan Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP) lewat siaran persnya pada Sabtu (13/7/2024).
FSPP juga mengimbau kepada semua Perusahaan BUMN Perkeretaapian, baik di INKA dan Anak Perusahaan Kereta Api agar segera membuat PKB, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, FSPP mengucapkan terima kasih atas komitmen Penyertaan Modal Negara (PMN) setiap tahun pada BUMN Kereta Api yang sedang melaksanakan tugas-tugas strategis dari Negara.
Siaran pers tanggal 13 Juli 2024 ditandatangani Presiden FSPP Edi Suryanto, Sekjen FSPP Endri Ridwan Saleh, serta Kadiv Humas FSPP Cerah Buana.
(Rob/parade.id)