Selasa, Oktober 7, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Jam Kerja dan Jam Istirahat di BUMN Perkeretaapian Diatur dalam PKB

“Maka semua pihak taat dan patuh terhadap ketentuan pengaturan jam kerja dan jam istirahat tersebut,” imbauan Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP)

redaksi by redaksi
2024-07-14
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
FSPP Sarankan Investigasi Mendalam dan Komprehensif terhadap Kecelakaan KA, Hindari Penyimpulan Dini

Foto: seragam salah seorang anggota Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Jam kerja dan jam istirahat di BUMN perkeretaapian diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Aturan tersebut telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Maka semua pihak taat dan patuh terhadap ketentuan pengaturan jam kerja dan jam istirahat tersebut,” imbauan Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP) lewat siaran persnya pada Sabtu (13/7/2024).

Related posts

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

2025-10-07

WIMA Indonesia Serukan Kolaborasi Regional Jaga Kelestarian Selat Malaka-Singapura

2025-10-07

FSPP juga mengimbau kepada semua Perusahaan BUMN Perkeretaapian, baik di INKA dan Anak Perusahaan Kereta Api agar segera membuat PKB, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, FSPP mengucapkan terima kasih atas komitmen Penyertaan Modal Negara (PMN) setiap tahun pada BUMN Kereta Api yang sedang melaksanakan tugas-tugas strategis dari Negara.

Siaran pers tanggal 13 Juli 2024 ditandatangani Presiden FSPP Edi Suryanto, Sekjen FSPP Endri Ridwan Saleh, serta Kadiv Humas FSPP Cerah Buana.

(Rob/parade.id)

Tags: #BUMN#FSPP#Sosial
Previous Post

Donald Trump Bisa Menang Pilpres usai Ditembak saat Kampanye

Next Post

Partai Buruh Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Ini Tanggal dan Tuntutannya

Next Post
Partai Buruh dan Lahirnya Suara Muda Partai Buruh

Partai Buruh Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Ini Tanggal dan Tuntutannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

Hilangnya Kepemimpinan Moral: Akar Krisis Bangsa Jelang Setahun Prabowo

2025-10-07

WIMA Indonesia Serukan Kolaborasi Regional Jaga Kelestarian Selat Malaka-Singapura

2025-10-07
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha

Menuju Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gathering Media dan Pengusaha

2025-10-07
Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global

Prabowo: TNI adalah Benteng Terakhir NKRI di Tengah Ketidakpastian Global

2025-10-05
YLBHI: Polri dan Pemerintah Harus Hormati UUD 1945 soal Menyampaikan Pendapat

YLBHI: Multifungsi TNI Pengkhianatan Mandat Reformasi dan Pengingkaran Konstitusi

2025-10-05
GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

2025-10-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit dari Jabatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TANGKAP Berhasil Mendampingi 21 AKP KW Awindo 2A Korban Dugaan Penyekapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In