Minggu, Juni 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kades Boleh Tiga Periode, Presiden Maksimal Dua Periode

redaksi by redaksi
2022-03-30
in Hukum, Nasional, Politik
0
Wakil Ketua MPR Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Foto: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Soal jabatan Presiden menuai kontroversi. Ada yang mendukung dengan alasan tertentu, ada pula yang menolak dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid, politisi dari PKS. Presiden maksimal hanya dua periode dengan masing-masing menjabat selama 5 tahun lewat Pemilu.

Related posts

Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

2025-06-14
Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

2025-06-14

“Padahal Indonesia negara hukum. Kepala Desa memang boleh sampai 3 periode, tetapi Kepala Negara (Presiden) maksimal 2 periode @ 5 tahun via Pemilu,” kata dia, Rabu (30/3/2022).

UUD 1945 yang mengatur soal itu ada di pasal 7, kata dia. Saat Presidennya SBY, pun demikian. Dua periode. Dia (SBY), legowo taati ketentuan ini: dua periode saja.

Hidayat mengomentari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode. Mereka beralasan selama ini Jokowi selalu mengabulkan permintaan para kepala desa. Demikian dikutip cnnindonesia.

Terbaru, Ketua Umum Apdesi Surtawijaya mengajukan 5 tuntutan ke Jokowi. Apdesi meminta pencairan honor kades setiap bulan, penambahan dana operasional 3 persen dari dana desa, pengubahan stempel desa, penyederhanaan proses pencairan SPJ, dan pemberian diskresi untuk penggunaan BLT Desa.

Surtawijaya mengatakan Jokowi telah berjanji mengabulkan semua permintaan. Dengan demikian, kepala desa akan membayar utang dengan mendukung Jokowi 3 periode.

“Apa yang kita inginkan, Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Teman-teman sepakat tadi, tiga periode, lanjutkan,” kata Surtawijaya saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

Surtawijaya menyebut seluruh kepala daerah akan mendukung rencana itu. Dia juga mengklaim 50 persen masyarakat pedesaan akan mendukung Jokowi 3 periode.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Kades#Nasional#PKS#Presidenpolitik
Previous Post

Kemungkinan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina

Next Post

Hadir Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Jokowi Sampaikan Ini

Next Post
Hadir Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Jokowi Sampaikan Ini

Hadir Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Jokowi Sampaikan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

2025-06-14
Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

2025-06-14
Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10
PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

2025-06-09

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In