Rabu, Oktober 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KASN: Kepala Daerah Tidak Bisa Pindahkan Pejabat Secara Subyektif

redaksi by redaksi
2020-07-15
in Hukum, Nasional
0
KASN: Kepala Daerah Tidak Bisa Pindahkan Pejabat Secara Subyektif
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor (PARADE.ID)- Kepala daerah tidak bisa begitu saja memindahkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya secara subyektif, tapi harus mengikuti aturan dan prosedur serta dikonsultasikan lebih dulu ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KASN, Agus Pramusinto di Balai Kota Bogor, Selasa (14/7), ketika ditanya soal prosedur pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Related posts

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Agus Pramusinto berkunjung ke Balai Kota Bogor, untuk menyampaikan penghargaan Merit Sistem dalam Manajemen ASN kepada Pemerintah Kota Bogor yang meraih predikit baik tingkat nasional.

Menurut Agus Pramusinto, pengisian jabatan harus mengikuti aturan dan prosedur, serta dikonsultasikan dengan KASN. “Kepala daerah tidak boleh begitu saja menunjuk dan menetapkan seseorang menempati suatu jabatan, apalagi ada unsur subyektif,” katanya.

Kepala daerah, kata dia, tidak bisa begitu saja menggeser dan mengganti pejabat begitu saja di luar aturan dan prosedur yang ada. “KASN, salah satu tugasnya adalah mengawasi proses pengisian jabatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufiq, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor dalam pengisian jabatan selalu mengikuti atauran dan prosedur yang berlaku.

Taufiq menjelaskan, sejak dirinya menduduki jabatan sebaga Kepala BKPSDM Kota Bogor, pada 30 Desember 2019, sudah dua kali dilakukan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

“Prosedurnya adalah dengan membentuk panitia seleksi (Pansel) yang anggota 50 persen dari internal dan 50 persen lagi dari eksternal,” katanya.

Menurut dia, pada pengisian tujuh jabatan eselon II serta empat jabatan eselon III, Pemerintah Kota Bogor membentuk Pansel dengan merekrut rektor perguruan tinggi di Kota Bogor dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi.

“Pansel kemudian membuat persyaratan teknis sesuai dengan aturan yang sudah ada dan kemudian melakukan rekrutmen calon,” katanya.

Dia menjelaskan, dari para pendaftar kemudian dilakukan seleksi, yakni seleksi administratif, pembuatan makalah, dan wawancara. “Hasilnya dipilih tiga nama terbaik dan dikonsultasikan ke KASN,” katanya.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KASN#Nasional
Previous Post

Hasil Uji Usap Kedua, 116 Personel di Secapa TNI AD Negatif Covid-19

Next Post

Sekolah di Yogyakarta Dilarang Wajibkan Siswa Beli Seragam

Next Post
Sekolah di Yogyakarta Dilarang Wajibkan Siswa Beli Seragam

Sekolah di Yogyakarta Dilarang Wajibkan Siswa Beli Seragam

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

2026-10-13
Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In