Kamis, Desember 11, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

redaksi by redaksi
2025-12-11
in Hukum
0

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sebelas tahun berlalu sejak tragedi Paniai Berdarah yang menewaskan empat remaja Papua pada 7-8 Desember 2014, namun keadilan bagi korban masih jauh dari harapan. Diskusi publik yang digelar Senin (8/12/2025) mengungkap fakta mengejutkan: proses pengadilan HAM kasus ini adalah “peradilan sesat” yang dirancang untuk gagal.

“Ini adalah bagian dari peradilan sesat yang dibuat dan dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah melalui institusinya,” tegas Edo dari LBH Papua dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Rumah Solidaritas Papua dan sejumlah organisasi HAM.

Related posts

GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

2025-12-10
CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

2025-12-09

Hanya Satu Terdakwa dari 41 Personel yang Diduga Terlibat

Anum Siregar dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) memaparkan hasil pemantauan sidang 2022 di Makassar yang penuh kejanggalan. Dari 41 personel TNI-Polri yang diduga terlibat menurut laporan Komnas HAM, hanya satu orang—seorang perwira penghubung—yang dijadikan terdakwa. Ironisnya, terdakwa itu divonis bebas.

“Harusnya pelanggaran HAM berat tidak bisa dilakukan perorangan. Ini dilakukan secara terstruktur dan terorganisir,” kata Anum.

Laporan Komnas HAM dan tim investigasi Mabes Polri jelas menyebutkan ada empat titik penembakan: Koramil, Polsek, pos Paskas, dan pos Kopassus. Namun institusi-institusi ini justru hilang dari dakwaan jaksa.

Jaksa Agung: Aktor Utama Peradilan Sesat

Edo menunjuk Jaksa Agung sebagai aktor kunci yang merekayasa sistem peradilan sesat ini. Sebagai penyidik dan penuntut dalam kasus pelanggaran HAM berat, Jaksa Agung menentukan siapa tersangka dan alat bukti apa yang dipakai.

“Institusi lain seperti Angkatan Udara, Brimob, Kopassus kenapa tidak disebutkan? Padahal dalam keterangan Kapolres jelas menyebutkan suara tembakan datang dari tower Paskas,” ujar Edo.

Yang lebih ironis, pelaku eksekutor di lapangan yang melakukan penembakan justru dipanggil sebagai saksi, bukan terdakwa. Sementara komandan yang mestinya bertanggung jawab atas komando tidak dimintai pertanggungjawaban.

Tiga Tahun Kasasi Mandek, Hakim Ad Hoc Belum Ada

Hans dari Kontras mengungkap fakta mencengangkan: kasasi yang diajukan awal 2023 hingga kini belum berjalan karena tidak ada hakim ad hoc HAM. Padahal Undang-Undang Pengadilan HAM menetapkan maksimal 90 hari untuk proses kasasi.

“Bayangkan 3 tahun. Korban menunggu keadilan, terdakwa juga tidak dapat kepastian. Bahkan jaksa yang menangani kasus ini sudah pensiun, tapi kasusnya belum dimulai,” kata Hans.

Komisi Yudisial dan DPR RI sudah empat kali gagal menyeleksi hakim ad hoc. Sebagian calon tidak paham pelanggaran HAM di Papua—bahkan tidak tahu kasus Abepura. Sebagian lagi yang kompeten justru ditolak DPR.

Nol Kasus HAM Berat Terbukti di Indonesia

Hans mengingatkan fakta kelam: dari 17 peristiwa pelanggaran HAM berat yang ditetapkan Komnas HAM, empat sudah diadili (Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura, dan Paniai). Semuanya berujung vonis bebas.

“Tidak ada satu orang pun di Indonesia yang divonis bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Bahkan Presiden Jokowi yang berjanji menuntaskan kasus Paniai saat Natal 2014 di Jayapura, pada 2023 justru tidak memasukkan Paniai dan Abepura dalam 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakuinya. Pemerintah menganggap kedua kasus itu sudah selesai.

Pelanggaran HAM Berlapis

Edo menegaskan bahwa peradilan sesat ini melahirkan pelanggaran HAM baru. Definisi pelanggaran HAM dalam UU 39/1999 mencakup tidak terpenuhinya hak atas keadilan melalui mekanisme hukum yang benar.

“Dari pelanggaran HAM berat Paniai kemudian melahirkan pelanggaran HAM baru. Jadi ada dua sekaligus,” katanya.

Anum menambahkan, ganti rugi yang diterima keluarga korban tidak boleh menutup perkara. “Itu bagian dari restitusi dan kompensasi yang memang hak mereka. Proses hukum harus tetap jalan.”

Pengadilan HAM di Papua: Amanat yang Diabaikan

Kritis lainnya: UU Otonomi Khusus Papua (UU 35/2008 pasal 45 ayat 2) mewajibkan pendirian pengadilan HAM di Papua. Hingga kini tidak ada. Dua kasus dari Papua (Abepura dan Paniai) diadili di Makassar, keduanya bebas.

“Pengadilan di Makassar jauh dari sorotan publik Papua dan keluarga korban. Banyak saksi tidak hadir karena tidak ada biaya. Jaksa Agung tidak membiayai mereka,” ungkap Edo.

Desakan: Kasasi Segera, Pengadilan HAM di Papua

Para pembicara mendesak pemerintahan Prabowo—yang baru membentuk Kementerian HAM—untuk segera menyelesaikan kasasi Paniai. Menteri HAM Natalius Pigai, yang dulu memimpin penyelidikan Komnas HAM untuk kasus ini, diminta menagih janjinya.

Selain itu, harus segera dibentuk pengadilan HAM dan kantor Komnas HAM di enam provinsi Papua. Dengan kondisi Papua hari ini yang makin represif, satu kantor Komnas HAM di Jayapura tidak cukup mengawasi pelanggaran HAM di seluruh Papua.

“Kalau satu terdakwa bebas, seharusnya Jaksa Agung mencari terdakwa lain. Tapi tidak dilakukan. Ini menunjukkan tidak ada keseriusan,” tegas Hans.

Diskusi ditutup dengan ajakan solidaritas: kasus Paniai bukan hanya urusan orang Papua, tapi urusan semua warga negara. “Jika hari ini kita mendiamkan, besok anak cucu kita bisa jadi korban. Mendiamkan kejahatan membuat impunitas terus berulang,” pungkas moderator.

Diskusi publik ini digegas Rumah Solidaritas Papua, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia, Imparsial, Kontras, Kurawal Foundation, dan sejumlah organisasi HAM lainnya.

Tags: Kasus Paniai
Previous Post

Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

2025-12-11
Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

2025-12-10
GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

2025-12-10
CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

2025-12-09
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu

2025-12-08
Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

2025-12-07

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Konflik Sosial hingga Illegal Logging: Catatan Kelam Perusahaan-Perusahaan Sukanto Tanoto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In