Kamis, Maret 5, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Kata Pakar soal Ditundanya Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

redaksi by redaksi
2020-07-02
in Teknologi
0
Kata Pakar soal Ditundanya Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)-

DPR berencana mencabut sejumlah rancangan undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Salah satunya adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang diusulkan oleh Komisi I untuk ditunda pembahasannya tahun depan. Dengan begitu, Komisi I hanya akan memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk diselesaikan tahun ini.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

Merespon hal itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengatakan sepakat dengan rencana DPR itu.

“Saya sangat sepakat  agar RUU Perlindungan Data Pribadi didahulukan,” kata Ardi saat dihubungi oleh Cyberthreat.id, Rabu (1 Juli 2020).

Menurut Ardi, RUU PDP menjadi sangat penting terkait dengan beberapa kasus kebocoran data yang marak terjadi akhir-akhir ini.  Selain itu, tindakan lembaga pemerintah yang memberi akses data pribadi masyarakat ke perusahaan swasta dinilai tidak mengindahkan prinsip perlindungan data dan privasi.

“Aturan hukum yang ada sekarang masih tumpang tindih, sehingga perlu ditertibkan lewat RUU Perlindungan Data Pribadi,” kata Ardi.

Dia mengatakan, pembahasan RUU PDP dapat menjadi pintu gerbang kepercayaan masyarakat terhadap masa depan industri digital dan siber nasional di masa mendatang.

Terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Ardi mengatakan konsep dasarnya masih perlu didiskusikan lagi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Sebab, kata dia, RUU tersebut bukan saja untuk pemerintah, tetapi juga untuk swasta dan masyarakat yang sudah menggantungkan hidupnya pada dunia siber sebagai sarana mencari nafkah.

“Masa ada undang-undang yang mau mengatur hajat hidup orang banyak, tetapi tidak melibatkan multistakeholder?,” kata Ardi.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2020 sejumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat RI mengajukan pencabutan beberapa rancangan undang-undang dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2020.

Menurut Wakil Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya, komisi-komisi tersebut merasa tidak bisa menyelesaikan pembahasannya hingga batas akhir sidang hingga Oktober 2020.
(cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #RUU#Siber
Previous Post

APLM dan Belasan Ormas Tolak Pembuangan Limbah di Laut Morowali

Next Post

Presiden Marah, Kok Malah Pada Mati Rasa?

Next Post
RUU HIP: PDIP-Jokowi Pecah Kongsi?

Presiden Marah, Kok Malah Pada Mati Rasa?

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In