Senin, November 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Keanggotaan Terawan Diberhentikan oleh IDI, Ketum KNPI Haris Pertama Ingatkan Ini

redaksi by redaksi
2022-03-29
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Ketum KNPI Haris Pertama Ingatkan Luhut soal Ini

Foto: Ketum KNPI, Harus Pertama, dok. sindonews

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Belakangan ini, publik disuguhi aksi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan permanen dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

Ketum KNPI Haris Pertama meresponsnya, dengan mengingatkan IDI agar jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan politik atas pemberhentian dokter Terawan

Related posts

Gelar Pahlawan untuk Soeharto Upaya Sistematis Legitimasi Impunitas dan Pengkhianatan terhadap Korban

Gelar Pahlawan untuk Soeharto Upaya Sistematis Legitimasi Impunitas dan Pengkhianatan terhadap Korban

2025-11-03
Kekacauan Proyek Kereta Cepat Whoosh Gegara Gaya Kepemimpinan Jokowi

Kekacauan Proyek Kereta Cepat Whoosh Gegara Gaya Kepemimpinan Jokowi

2025-11-03

“Saya sangat tidak bersepakat adanya pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Sebab IDI sebagai sebuah organisasi profesi yang harusnya melakukan pembinaan yang baik bagi anggotanya dan bukan main pecat,” kata dia, kemarin, di akun Twitter-nya.

Sekadar informasi, dokter terawan diberhentikan oleh IDI melalui hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

“Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, kata Abdul Azis.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #IDI#KNPI#Nasional#Sosial#Terawan
Previous Post

Waketum GPII Desak Mendag Lutfi Mundur dari Jabatannya

Next Post

Kemungkinan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina

Next Post
Kemungkinan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina

Kemungkinan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gelar Pahlawan untuk Soeharto Upaya Sistematis Legitimasi Impunitas dan Pengkhianatan terhadap Korban

Gelar Pahlawan untuk Soeharto Upaya Sistematis Legitimasi Impunitas dan Pengkhianatan terhadap Korban

2025-11-03
Kekacauan Proyek Kereta Cepat Whoosh Gegara Gaya Kepemimpinan Jokowi

Kekacauan Proyek Kereta Cepat Whoosh Gegara Gaya Kepemimpinan Jokowi

2025-11-03
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dua Juta Anak Alami Gangguan Mental, Netty: Sinyal Darurat Sosial

2025-11-01

Komitmen BRI Dukung Pengembangan Olahraga

2025-10-31
Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

2025-10-31
Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Kemunduran Serius bagi Tata Kelola Publik

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Kemunduran Serius bagi Tata Kelola Publik

2025-10-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank yang Miliki Digital CS Memudahkan Nasabah

    Bank yang Miliki Digital CS Memudahkan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Juta Anak Alami Gangguan Mental, Netty: Sinyal Darurat Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ICW Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekacauan Proyek Kereta Cepat Whoosh Gegara Gaya Kepemimpinan Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In