Sabtu, November 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Waketum GPII Desak Mendag Lutfi Mundur dari Jabatannya

redaksi by redaksi
2022-03-28
in Ekonomi, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Kabid DPP KNPI Merespon Ucapan Arteria Dahlan Menyinggung Bahasa Sunda

Foto: Kabid DPP KNPI sekaligus Waketum PP GPII, Eri M Roffi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Umum (Waketum) GPII, Eri Roffi mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) M. Lutfi mundur dari jabatannya. Desakan ini imbas dari kelangkaan minyak goreng yang tengah terjadi, yang kemungkinan hingga saat ini masih dirasakan.

“Saya rasa, Mendag harus punya inisiatif mundur. Itu lebih terhormat,” demikian keterangannya, kepada parade.id, Senin (28/3/2022).

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

Desakan Mendag untuk mundur juga karena sudah maraknya aksi unjuk rasa di banyak tempat. Dan menurutnya kesempatan ini momen pas bagi Mendag untuk mundur dan atau meminta atas nama kebaikan, kesejahretaan rakyat kepada Presiden untuk menggantinya sesegera mungkin.

“Jangan menunggu rakyat marah atau kesusahan. Kerusuhan atau rakyat marah bukan karena hal-hal besar terjadi tetapi bisa saja terjadi bermula dari kebutuhan pokok yang membuat susah rakyat—menjadi pemantik gelombang besar ketidakpercayaa kepada pemerintah,” ia mengingatkan.

“Kebakaran sering terjadi akibat arus pendek listrik itu hanya percikan kecil yang berubah menjadi si jago merah yang siap memakan apa pun di dekatnya.”

Selain itu, apa yang dikerjakan oleh Mendag dalam mengurus kelangkaan minyak goreng, menurut dia hanya manuver saja, yang seolah-olah mencari solusi.

“Tidak ada langkah efektif yang diambil Mendag. Padahal telah sekian lama kami menunggu langkah-langkah Mendag dalam menangani kelangkaan minyak goreng dan melambungnya harga bahan pokok menjelang Ramadan,” katanya.

Ia juga menilai apa yang dikerjakan oleh Mendag hanya banyak ucapan-ucapan yang terkesan berani tetapi ucapan itu hanya untuk menyenangkan dan menenangkan saja. Aksinya tidak ada.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#GPII#Mendag#MinyakGoreng#Nasional#Sosial
Previous Post

Anatomi Politik dan Proyeksi Pilkada Aceh 2024

Next Post

Keanggotaan Terawan Diberhentikan oleh IDI, Ketum KNPI Haris Pertama Ingatkan Ini

Next Post
Ketum KNPI Haris Pertama Ingatkan Luhut soal Ini

Keanggotaan Terawan Diberhentikan oleh IDI, Ketum KNPI Haris Pertama Ingatkan Ini

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In