Minggu, Maret 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Kemenparekraf Terbitkan Panduan Protokol Kesehatan di Hotel-Restoran

redaksi by redaksi
2020-07-14
in Ekonomi, Kesehatan, Pariwisata
0
Kemenparekraf Terbitkan Panduan Protokol Kesehatan di Hotel-Restoran
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, Selasa, mengatakan industri pariwisata harus bersiap diri untuk dapat memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi terhadap produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.

Related posts

Solusi Kepemilikan Kendaraan Roda Dua Melalui Pembiayaan tanpa Bunga

16 Maret BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

2026-03-09
Ruang Fiskal Indonesia Semakin Sempit

Ruang Fiskal Indonesia Semakin Sempit

2026-02-22

“Oleh karena itu, perlu ada buku panduan praktis bagi industri pariwisata dalam menyiapkan produk dan pelayanan yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan khususnya hotel dan restoran,” ujar Wishnutama.

Buku panduan protokol kesehatan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Penyusunan buku panduan protokol kesehatan juga melibatkan berbagai pihak, yaitu asosiasi usaha hotel dan restoran, asosiasi profesi terkait bidang perhotelan dan restoran, serta akademisi dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Buku panduan ini terdiri dari dua pokok materi, yaitu panduan umum dan panduan khusus.

Panduan umum meliputi manajemen atau tata kelola hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan dan memasang imbauan tertulis, serta menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan, tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Sedangkan, panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pintu masuk hingga ruang karyawan, yaitu panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, serta panduan bagi karyawan.

Pelaksanaan protokol kesehatan disebutnya sangat penting untuk dilakukan dengan baik. Karena hal ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk mendorong pergerakan sektor parekraf, serta meningkatkan kepercayaan dan produktivitas masyarakat agar merasa aman dari COVID-19.

Buku panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta asosiasi usaha dan profesi terkait hotel dan restoran untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam penerapan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha, dan destinasi pariwisata.

Dengan adanya buku panduan ini, Menparekraf Wishnutama Kusubandio berharap dapat meningkatkan pemahaman para pihak terkait usaha hotel dan restoran dalam mengimplementasikan protokol kesehatan serta dapat berkontribusi dalam membangkitkan kembali industri pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas.

Bagi para pelaku parekraf yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran dapat mengakses link https://www.kemenparekraf.go.id/post/panduan-pelaksanaan-kebersihan-kesehatan-keselamatan-dan-kelestarian-lingkungan-untuk-sektor-parekraf.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Kemenparekraf#Kesehatan#Pariwisata
Previous Post

New Normal Diganti, Istilah ODP Dan PDP Covid-19 Dihapus

Next Post

Presiden Jokowi Minta Perwira Remaja TNI dan Polri Kuasai Teknologi

Next Post
Presiden Jokowi Minta Perwira Remaja TNI dan Polri Kuasai Teknologi

Presiden Jokowi Minta Perwira Remaja TNI dan Polri Kuasai Teknologi

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12
MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

2026-03-11
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

TNI Siaga 1 Ada Apa?

2026-03-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

    TNI Siaga 1 Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Maret BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In