Kamis, September 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kemnaker Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Berlaku Lagi

Permenaker tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspos yang terdampak perubahan ekonomi global itu dinyatakan pejabat Kemnaker ke perwakilan/pimpinan AASB, saat aksi di Kemnaker RI, Jakarta

redaksi by redaksi
2023-09-23
in Nasional, Politik
0
Kemnaker Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Berlaku Lagi

Foto: pimpinan serikat buruh yang tergabung ke dalam AASB saat bertemu pejabat Kemnaker di tengah aksi 20 September 2023, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Kemnaker sebut Permenaker 5/2023 tidak berlaku lagi. Permenaker tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspos yang terdampak perubahan ekonomi global itu dinyatakan pejabat Kemnaker ke perwakilan/pimpinan AASB, saat aksi di Kemnaker RI, Jakarta.

“Itu dalam dialog antara pimpinan AASB dengan pejabat Kemnaker saat aksi pada tanggal 20 September 2023, yang diwakili oleh Heru Widianto sebagai Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial,” demikian kata Ketum GSBI, Rudi HB Daman, kepada media.

Rudi mengatakan, bahwa tidak berlakunya Permen yang mulai diberlakukan pada 8 Maret lalu itu karena sudah habis masanya, yakni pada tanggal 8 September 2023, karena sifatnya incidental.

Related posts

Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Sambut Positif Kebijakan Bebas Pajak Pekerja Berupah di Bawah 10 Juta

2025-09-18

“Dengan begitu, kami mendorong agar pihak Kemenaker RI dalam hal ini Menaker Ida Fauziyah untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) yang menyatakan bahwa Permenaker tersebut sudah tidak berlaku lagi,” tegas Rudi.

Menurut Rudi hal itu sangat penting supaya jelas, karena jika hanya pernyataan begitu saja, tidak akan didengar oleh para pengusaha. Dalam pengamatannya, UU saja banyak dilangar dan diabaikan.

“Saya ingatkan kepada para pengusaha, jangan ada lagi pemotongan upah buruh 25 persen karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 sudah tidak berlaku semenjak 8 September 2023. Ingat peraturan jahat tersebut hanya berlaku enam bulan,” tegasnya mengingatkan.

Kepada pemerintah, dalam hal ini bidang pengawas ketenagakerjaan harus giat bekerja lakukan pengawasan ketenagakerjaan dan menindak setiap kejahatan dan pelanggaran ketenagakerjaan yang banyak dilakukan perusahaan-perusahaan busuk.

“Menaker RI untuk hentikan membuat aturan-aturan yang terus merampas hak-hak buruh terutama upah buruh, seperti Permenaker nomor 5 Tahun 2023 yang jelas-jelas melegalkan praktek kejahatan ketenagakerjaan,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #AASB#GSBI#Kemnakerpolitik
Previous Post

Situasi Terkini di Kabupaten Pohuwato

Next Post

Hari Tani Nasional, Partai Buruh Akan Melakukan Aksi

Next Post
KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya

Hari Tani Nasional, Partai Buruh Akan Melakukan Aksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Sambut Positif Kebijakan Bebas Pajak Pekerja Berupah di Bawah 10 Juta

2025-09-18
GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

2025-09-17

Koalisi Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri Independen

2025-09-15
Warga Dapil Kecewa dan Tolak Saraswati Mundur dari Kursi DPR: Beliau Kerja Nyata

Warga Dapil Kecewa dan Tolak Saraswati Mundur dari Kursi DPR: Beliau Kerja Nyata

2025-09-14
GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

2025-09-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Rembuk Pemuda Jakarta Sebut Mundurnya Saraswati Alarm Hilangnya Suara Pemuda di Senayan

    Rembuk Pemuda Jakarta Sebut Mundurnya Saraswati Alarm Hilangnya Suara Pemuda di Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Cilacap Digugat Pekerja yang Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri Independen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In