Jakarta (parade.id)- Keputusan Rapimnas II Golkar 2023 mencabut keputusan-keputusan tentang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sebelumnya. Keputusan ini terdapat pada poin 4 pada keputudan Rapimnas II Golkar.
“Bahwa dengan adanya putusan Rapimnas II Golkar pada tanggal 21 Oktober 2023 tentang capres-cawapres, maka mencabut seluruh keputusan-keputusan tentang capres dan cawapres sebelumnya,” demikian bunyi poin tersebut.
Artinya, poin 1 dan 2, yang mendukung Prabowo dan Gibran pada Pilpres mendatang telah resmi ditetapkan.
Berikut lengkap lima 5 poin keputusan dalam Rapimnas II Golkar 2023:
1. Menetapkan mengusung dan mendukung Bapak Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI periode 2024-2029.
2. Menetapkan mengusung dan mendukung Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres RI dari Golkar periode 2024-2029.
3. Memberikan mandat dan kuasa penuh kepada Ketum Golkar Airlangga Hartarto untuk mengambil dan atau memutuskan kebijakan strategis dalam menyikapi dinamika politik di Indonesia di kemudian hari.
4. Bahwa dengan adanya putusan Rapimnas II Golkar pada tanggal 21 Oktober 2023 tentang capres-cawapres, maka mencabut seluruh keputusan-keputusan tentang capres dan cawapres sebelumnya.
5. Menugaskan kepada DPP Golkar untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Rapimnas II Golkar 2023 sebagaimana diketuk, pertama kedua ketiga, dan keempat untuk disosialisasikan kepada seluruh kader Golkar untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
(Rob/parade.id)