Selasa, Mei 19, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ketua MUI Pusat Bersyukur MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

"Walhamdulillah. Saya ikut kontribusi sbg saksi ahli di MK utk mempertahankan membela kebenaran bahwa nikah beda agama itu tdk sah. Ingat ya nikah beda agama tdk sah," demikian katanya

redaksi by redaksi
2023-01-31
in Hukum, Nasional, Pendidikan
0
Ketua Komisi Dakwah MUI: Selesaikan Konflik Lewat Dialog dan Toleransi

Foto: Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis, dok. antara

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketua Majelis Ulama (MUI) Pusat Kiai Cholil Nafis mengucapkan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan nikah beda agama.

“Walhamdulillah. Saya ikut kontribusi sbg saksi ahli di MK utk mempertahankan membela kebenaran bahwa nikah beda agama itu tdk sah. Ingat ya nikah beda agama tdk sah,” demikian katanya, Selasa (31/1/2023), lewat akun Twitter-nya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait nikah beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1/2023). MK tetap pendirian pada landasannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Dalam kesimpulannya, MK menyatakan pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk semuanya.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan, MK tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan, sehingga tidak terdapat urgensi bagi MK untuk beralih dari pendirian MK terkait hal ini sesuai putusan-putusan sebelumnya.

“MK tetap pada sikapnya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Wahiduddin, dikutip republika.

Wahiduddin menegaskan, pertimbangan ini diambil setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi, dan mencermati fakta persidangan.

“Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddin.

Sebab itu, Wahiduddin menyatakan permohonan pemohon mengenai norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 ternyata tidak bertentangan di antaranya dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

“Ini sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28I ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28B ayat 1 Pasal serta 28D Ayat 1 UUD 1945,” kata Wahiduddin.

Tercatat, gugatan nikah beda agama pernah diadili di MK pada 2014 dengan pemohon sejumlah mahasiswa di mana hasilnya MK menolak permohonan tersebut. Adapun rayuan yang kali ini dimohonkan Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam.

(Rob/parade.id)

Tags: #MK#MUI#Nikah#Pendidikan
Previous Post

Amerika Serikat akan Mengakhiri Darurat Covi-19, pada Bulan Ini

Next Post

Indonesia Tuan Rumah Penyelenggaraan ASEAN Tourism Forum (AFT) 2023

Next Post
Indonesia Tuan Rumah Penyelenggaraan ASEAN Tourism Forum (AFT) 2023

Indonesia Tuan Rumah Penyelenggaraan ASEAN Tourism Forum (AFT) 2023

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

    Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In