Sabtu, Desember 6, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Ketum PBNU Bersyukur Bebasnya Etty dari Hukuman Mati di Arab Saudi

redaksi by redaksi
2020-07-07
in Internasional
0
Ketum PBNU Bersyukur Bebasnya Etty dari Hukuman Mati di Arab Saudi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj bersyukur atas bebasnya Etty Toyyib Anwar, pekerja migran Indonesia (PMI) yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi dan tiba di Tanah Air pada Senin sore.

“Saya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, bersyukur, tahmid kepada Allah SWT yang setinggi-tingginya. Alhamdulillahi robbil alamin, hamdan katsiron thoyyiban mubarokan ‘ala kulli hal, dimana salah seorang PMI yang bekerja di Arab Saudi bernama Etty lolos dari hukuman kisas setelah kita upayakan tebusan kepada keluarganya dengan tebusan sebesar Rp15,5 miliar,” ucap Kiai Said dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Related posts

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09

Etty adalah PMI asal Majalengka, Jawa Barat yang dijatuhi hukuman mati pada 2001 setelah didakwa menjadi penyebab kematian majikannya. Ahli waris majikannya semula menuntut 30 juta riyal atau sekitar Rp107 miliar sebagai diyat (tebusan), tapi pada 2019 KBRI di Arab Saudi berhasil bernegosiasi untuk memaafkan dia dengan 4 juta riyal atau sekitar Rp15,5 miliar.

KBRI Arab Saudi lalu melakukan penggalangan dana kepada masyarakat di Tanah Air untuk membantu pembayaran diyat guna membebaskan Etty dari hukuman mati.

Pembayaran itu mendapat dukungan penuh dari lembaga kemanusiaan di bawah PBNU, NU Care-LAZISNU, yang berhasil mengumpulkan dana dalam waktu tujuh bulan sebesar Rp12,5 miliar atau 80 persen dari total diyat yang harus dibayarkan.

Dana yang berhasil dikumpulkan itu langsung diserahkan kepada Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel saat berkunjung ke kantor NU Care-LAZISNU di Jakarta pada 1 Juli 2019.

Etty akhirnya bebas setelah 19 tahun berada di dalam penjara usai membayarkan diyat yang terkumpul dari santri, pengusaha, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi.

“Walhasil dari berbagai pihak yang percaya kepada lembaga NU Care-LAZISNU, amanah bisa tersampaikan kepada yang berhak dengan sempurna, dengan tidak ada kurang sedikit pun, bahkan kita berusaha menambah lagi,” kata Kiai Said.

Dia bersyukur atas kebaikan para dermawan yang telah peduli dengan nasib PMI yang menghadapi hukuman mati dan menyampaikan apresiasi kepada Ketua NU Care-LAZISNU, Ustadz Achmad Sudrajat, yang telah melakukan pengumpulan dana itu.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #ArabSaudi#Hukum#Internasional#PBNU
Previous Post

Gempa Bumi 6,1 Magnitudo Guncang Jawa Tengah

Next Post

PDIP Sebenarnya Mengakui RUU HIP Bertentangan dengan UUD

Next Post
PDIP Sebenarnya Mengakui RUU HIP Bertentangan dengan UUD

PDIP Sebenarnya Mengakui RUU HIP Bertentangan dengan UUD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Status Bencana Nasional Aceh Didesak Segera Ditetapkan

Status Bencana Nasional Aceh Didesak Segera Ditetapkan

2025-12-06

Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

2025-12-05
Dari Konflik Sosial hingga Illegal Logging: Catatan Kelam Perusahaan-Perusahaan Sukanto Tanoto

Dari Konflik Sosial hingga Illegal Logging: Catatan Kelam Perusahaan-Perusahaan Sukanto Tanoto

2025-12-05
Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

2025-12-01
MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Dimulai usai Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi BEM SI Rakyat Bangkit ‘Indonesia Gelap’ Bawa Sembilan Tuntutan, Ditindaklanjuti Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In