Rabu, November 5, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Kominfo Yakini Siaran Digital Tumbuhkan Industri Konten

redaksi by redaksi
2021-12-02
in Teknologi
0
Kominfo Yakini Siaran Digital Tumbuhkan Industri Konten
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyakini siaran televisi terestrial digital bisa berdampak positif pada pertumbuhan industri konten.

“Menumbuhkan industri konten, akan semakin banyak program-program yang bervariasi melalui siaran televisi digital,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, saat webinar “Bali Siap ASO”, Kamis.

Related posts

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10
Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11

Penghentian siaran televisi terestrial analog ini akan melibatkan sekitar 697 lembaga penyiaran yang bersiaran terestrial. Kominfo mencatat ada 44,5 juta rumah tangga yang menyaksikan siaran analog.

Migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital sangat penting karena akan berdampak pada efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur pada industri penyiaran dan efisiensi untuk meningkatkan kualitas siaran.

Kominfo juga melihat siaran televisi terestrial digital bisa mempertahankan keberagaman kepemilikan.

Hal yang tidak kalah penting, migrasi ke siaran digital akan memberikan dividen digital yang bisa digunakan untuk internet broadband dan sistem peringatan kebencanaan.

Indonesia sedang bersiap untuk menghentikan siaran televisi terestrial analog dan beralih ke digital. Analog Switch Off secara bertahap akan dimulai tahun depan hingga 2 November 2022, batas akhir yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Kominfo membagi penghentian siaran televisi terestrial menjadi tiga tahap, masing-masing tahapan mencakup sejumlah wilayah siaran.

Tahap pertama ASO berlangsung paling lambat hingga 30 April 2022, tahap kedua hingga 25 Agustus 2022 dan tahap terakhir 2 November 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat.

Kominfo sebelumnya menyatakan rencana analog switch off akan sesuai jadwal setelah judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau inkonstitusional, jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.

*Sumber: Antara

Tags: #Kominfo#Teknologi
Previous Post

Ribuan Buruh Pabrik di Sukabumi Keluar untuk Ikut Aksi soal Upah

Next Post

Pemerintah Berkomitmen Kembangkan Potensi Atlet Esport Nasional

Next Post
Pemerintah Berkomitmen Kembangkan Potensi Atlet Esport Nasional

Pemerintah Berkomitmen Kembangkan Potensi Atlet Esport Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI Tolak PHK Massal Pekerja Michelin

2025-11-04
Gelar Pahlawan untuk Soeharto Upaya Sistematis Legitimasi Impunitas dan Pengkhianatan terhadap Korban

Gelar Pahlawan untuk Soeharto Upaya Sistematis Legitimasi Impunitas dan Pengkhianatan terhadap Korban

2025-11-03
Kekacauan Proyek Kereta Cepat Whoosh Gegara Gaya Kepemimpinan Jokowi

Kekacauan Proyek Kereta Cepat Whoosh Gegara Gaya Kepemimpinan Jokowi

2025-11-03
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dua Juta Anak Alami Gangguan Mental, Netty: Sinyal Darurat Sosial

2025-11-01

Komitmen BRI Dukung Pengembangan Olahraga

2025-10-31
Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

2025-10-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

    Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekacauan Proyek Kereta Cepat Whoosh Gegara Gaya Kepemimpinan Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Juta Anak Alami Gangguan Mental, Netty: Sinyal Darurat Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan untuk Soeharto Upaya Sistematis Legitimasi Impunitas dan Pengkhianatan terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ICW Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In