Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Ribuan Buruh Pabrik di Sukabumi Keluar untuk Ikut Aksi soal Upah

redaksi by redaksi
2021-12-02
in Ekonomi, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Ribuan Buruh Pabrik di Sukabumi Keluar untuk Ikut Aksi soal Upah
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi (PARADE.ID)- Ribuan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi keluar pabrik tempat mereka bekerja untuk melakukan aksi unjuk rasa. Menurut Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat Makbullah Fauzi atau yang lebih dikenal dengan Buya Fauzi, tepatnya jumlah massa yaitu 6.000-an.

“Mereka semua sudah tidak lagi memikirkan jika upah mereka dipotong oleh pengusaha. Mereka bergerak ke Pendopo Bupati Kabupaten Sukabumi untuk meminta kejelasan dari Bupati mengapa mengubah isi rekomendasi,” demikian keterangan persnya, yang diterima parade.id, Kamis (2/12/2021).

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

“Hal ini mereka lakukan dengan penuh kesadaran tanpa unsur paksaan sedikit pun dari para Pimpinan-pimpinan DPC SPN Kabupaten Sukabumi.”

Buya yang juga merupakan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI seluruh Indonesia mengatakan bahwa upah di Sukabumi adalah tragedi kemanusiaan. Harus dilawan dengan seluruh kekuatan, karena menurutnya dengan itu Negara sudah tidak lagi mempertimbangkan kemampuan daya beli kaum buruh dalam kehidupan sehari-hari.

“Menyampaikan bahwa SK Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-kesra/2021 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2022 adalah tragedi kemanusiaan,” kata dia.

Buya pun menawarkan dua solusi kepada Kepala Daerah/Bupati atas hal itu. Pertama, dalam waktu yang secepat cepatnya Bupati harus membuat Perda tentang pengupahan dan Perda tentang struktur skala upah yang berpihak kepada Kaum Buruh.

Kedua, tegakkan hukum Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JSSSH) seperti yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

“Kepada kaum buruh kabupaten Sukabumi saya memberikan dua pesan. Pertama, PKB (Perjanjian Kerja Bersama) tanpa Omnibus Law UU CIpta Kerja adalah harga mati,” katanya.

Kedua, tingkatkan konsolidasi untuk bersiap melakukan mogok nasional jilid II.

Sementara itu, Sekertaris DPC SPN Kabupaten Sukabumi, Samsul Arifin mengatakan bahwa seruan perjuangan untuk seluruh Anggota SPN keluar dari pabrik akan terus menerus dilakukan selama kebijakan hanya berpihak kepada Pengusaha tetapi kejam kepada kaum buruh di Kabupaten Sukabumi.

“Kita juga akan terus melumpuhkan ekonomi di Kabupaten Sukabumi dengan cara melumpuhkan jalan jalan utama yang ada di Kabupaten Sukabumi sebelum Bupati memberikan solusi dari permasalahan ini,” kata dia.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Nasional#Sosial#SPN#Sukabumipolitik
Previous Post

BMI Pastikan Tidak Ada Aksi Massa Pendukung Papua Merdeka di Makassar

Next Post

Kominfo Yakini Siaran Digital Tumbuhkan Industri Konten

Next Post
Kominfo Yakini Siaran Digital Tumbuhkan Industri Konten

Kominfo Yakini Siaran Digital Tumbuhkan Industri Konten

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In