Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Komisi I DPR RI Setuju Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI

Komisi I DPR RI, melalui Ketua Komisi Meutya Hafid setuju terhadap pengangkatan calon panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Kesetujuan Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI tertuang dalam poin kedua yang dibacakan oleh Meutya

redaksi by redaksi
2022-12-03
in Nasional, Pertahanan, Politik
0
Komisi I DPR RI Setuju Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI

Foto: Laksamana TNI Yudo Margono saat fit and proper test calon Panglima TNI/tangkapan layar dari akun YouTuber DPR RI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Komisi I DPR RI, melalui Ketua Komisi Meutya Hafid setuju terhadap pengangkatan calon panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. Kesetujuan Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI tertuang dalam poin kedua yang dibacakan oleh Meutya.

“Dan setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dan Anggota Komisi I terhadap calon Panglima TNI maka Komisi I DPR RI memutuskan, poin satu, menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andi Perkasa sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya membawa TNI semakin maju dan profesional,” Meutya menyampaikan, kemarin, Jumat (2/12/2022), di gedung DPR RI, Jakarta.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Meutya mengatakan, kesetujuan Laksamana Yudo menjadi Panglima TNI disetujui seluruh fraksi. Sembilan fraksi status suara tidak ada yang berbeda. “…, setelah mendengarkan pemaparan visi misi calon Panglima TNI disertai dengan strategi dan program prioritas, serta kebijakan yang akan dijalankan Panglima TNI ke depan,” katanya.

Sementara itu, Laksamana Yudo yang mengetahui hal itu, di mana Ketua Komisi I telah mengumumkan tentang persetujuannya, dari fit and propert test yang sore kemarin dilaksanakan, baik dari visi misinya sampai pendalaman tadi, kemudian yang menjadi perhatiannya nanti—tadi yang sudah disampaikan oleh Komisi I dalam pendalaman yang mulai dari operasional, baik di Aceh, di Papua, di Laut China Selatan, kemudian alutsista, kesehatan prajurit, menjadi perhatiannya semua, untuk nanti referensi tugas-tugas ke depan.

Seperti diketahui, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun di tanggal 21 Desember 2022, tepat berusia 58 tahun. Jenderal Andika menjabat sebagai Panglima TNI sejak 17 November 2021. Dilantik oleh Presiden Jokowi saat berusia 56 tahun.

(Rob/parade.id)

Tags: #Panglima#Pertahanan#TNIdpr
Previous Post

Muhammadiyah: Kunjungan Utusan Khusus AS terkait LGBT Hanya akan Menimbulkan Masalah

Next Post

GSBI Mengkritisi Permenakar Nomor 18 Tahun 2022, Ini Solusi Penetapan Upah

Next Post
Gabungan Serikat Buruh Indonesia Tolak Kenaikan Harga BBM

GSBI Mengkritisi Permenakar Nomor 18 Tahun 2022, Ini Solusi Penetapan Upah

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In