Sabtu, April 25, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Komnas Anak Minta PPDB DKI Jalur Zonasi Dibatalkan

redaksi by redaksi
2020-07-03
in Nasional, Pendidikan
0
Komnas Anak Minta PPDB DKI Jalur Zonasi Dibatalkan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Danang Sasongko mendesak pembatalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 khususnya untuk jalur zonasi.

Komnas Anak menemukan sedikitnya tiga pelanggaran berpotensi pidana yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam pelaksanaan PPDB DKI 2020 jalur zonasi.

Related posts

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23

“Jadi yang kita minta batalkan PPDB zonasi, untuk jalur lainnya tidak ada masalah,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Danang Sasongko di Jakarta, Jumat.

Danang menyebutkan Pemrov DKI melanggar undang-undang dalam pelaksanaan PPDB 2020. “Kita sudah siapkan untuk class action. Ada 3 yang dilanggar terkait kuota zonasi, dari 50 ke 40,” katanya.

Menurut dia, alasannya mengurangi kuota zonasi untuk jalur afirmasi tidak tepat, karena anak-anak dari keluarga tidak mampu juga belum bisa masuk sekolah negeri.

“Kalau mau menambah afirmasi bukan dari zonasi tapi dari penambahan ekstra yang harus ada,” kata Danang.

Selanjutnya, Komnas Anak menemukan PPDB DKI 2020 melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yentang PPDB.

Pelanggaran yang ketiga adalah peraturan yang dibuat oleh Disdik DKI Jakarta terkait petunjuk teknis (juknis) yang dilanggar oleh pemerintah sendiri dalam hal pelaksanaannya.

“Bagaimana juknis yang dibuat oleh Disdik dilanggar, jadi bukan juknis yang salah, tapi pelaksanaan di lapangan yang salah,” kata Danang.

Selain jalur zonasi yang bermasalah, empat jalur lainnya yakni afirmasi, inklusi dan prestasi akademis maupun non akademis dianggap tidak ada persoalan. Artinya tidak perlu dibatalkan.

Tapi untuk jalur prestasi yang menerapkan akreditasi juga dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bagi para calon siswa.

“Kalau prestasi sebenarnya tidak adil kalau diukur dengan akreditasi, juara kelas nilainya paling bagus belum tentu masuk sekolah negeri karena akreditasi sekolahnya kurang bagus,” kata Danang.

Menurut dia, akreditasi di pengaruhi oleh kelengkapan sarana prasarana yang sekolah.

Komnas Anak telah berkirim surat kepada Kementerian Sekretaris Negara untuk meminta audiensi dengan Presiden guna meminta tanggapannya menyelesaikan kekisruhan PPDB 2020 di DKI Jakarta.

“Solusi lain yang bisa kami sampaikan PPDB DKI diulang khusus zonasi, kalau yang lainnya tidak masalah,” ujar Danang.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #DKI#Nasional#Pendidikan#PPDB
Previous Post

Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 901 Jadi 27.568 Orang

Next Post

KY Tak Bisa Intervensi Vonis Hakim terhadap Penyerang Novel

Next Post
KY Tak Bisa Intervensi Vonis Hakim terhadap Penyerang Novel

KY Tak Bisa Intervensi Vonis Hakim terhadap Penyerang Novel

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Gejolak Hormuz–Malaka: Alarm bagi Ketahanan Umat

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23
Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22

PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

2026-04-21
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepadatan Trafik Pengunjung dan Standar Keamanan Mal Botani Square Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In