Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Konsolidasi SPN di Depok, Menyoal Omnibus Law

redaksi by redaksi
2021-09-29
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Konsolidasi SPN di Depok, Menyoal Omnibus Law
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Depok (PARADE.ID)- Hari ini, Rabu (29/9/2021) bertempat di hotel Bumi Wiyata, Margonda Raya, Depok seluruh Pimpinan mulai dari tingkat PSP, DPC, hingga DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi DKI Jakarta melakukan konsolidasi organisasi. Konsolidasi ini sudah dilakukan di provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Menurut Panglima Komando Daerah (Pangkomda) Laskar Nasional Jawa Barat, Buya Fauzi, konsolidasi ini dilakukan sebagai strategi perlawanan dan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

“Salah satu caranya adalah melakukan penegakan hukum sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Semesta Sepanjangn Hayat,” katanya, dalam keterangan medianya, Rabu (29/9/2021).

Selain itu kata dia untuk mendesak 19 Kementerian dan tujuh lembaga terkait dalam upaya penegakan hukum sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat. Dan menurut dia aksi lapangan wajib dilaksanakan demi mengiringi setiap proses perjuangannya.

“Bagi kami, buruh, dan seluruh rakyat Indonesia, Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat adalah sebuah keniscayaan yang wajib diperjuangkan.”

Namun hal itu, kata Sekertaris Umum DPP SPN Ramidi Abdul Madjid mengatakan bahwa penegakan hukum sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini tidak akan mungkin bisa terlaksana tanpa kerja nyata dari seluruh Keluarga Besar SPN di seluruh Kabupaten/Kota dan seluruh Provinsi di Indonesia hingga tingkat Pusat.

Sementara itu, Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Agus Rantau mengatakan bahwa bahwa pemikiran besar SPN tentang Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat juga harus menjadi kerangka besar, yang harus dijadikan sebagai salah satu dasar perjuangan kaum buruh di seluruh Indonesia.

“Demi menolak dan melawan Omnibus Law secara terus menerus tanpa henti,” kata dia, di keterangan yang sama.

Buya juga mengatakan bahwa hal ini adalah bentuk penyeimbangan dari kondisi gerakan perlawanan di lapangan yang tetap harus dilanjutkan.

Selain itu, hal kata dia ini adalah sebuah pemikiran besar SPN sejak Omnibus Lawa disahkan pada 5 Oktober 2020.

Hal senada juga disampaikan oleh Andre Nasrullah selaku Ketua DPD SPN Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa pemikiran besar SPN ini juga sudah menjadi agenda kerja utama KSPI dan partai buruh yang tengah digagas oleh KSPI.

(Ver/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Depok#Nasional#OmnibusLaw#SPN
Previous Post

Dewan Rakyat Dayak Soroti Jabatan Kadis PU Berau

Next Post

ABBRI Tolak Kebijakan Instruksi Mendagri yang Mewajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Next Post
ABBRI Tolak Kebijakan Instruksi Mendagri yang Mewajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

ABBRI Tolak Kebijakan Instruksi Mendagri yang Mewajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In