Kamis, November 27, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPK Eksekusi Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

redaksi by redaksi
2020-06-19
in Hukum, Nasional
0
KPK Eksekusi Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)-KPK melakukan eksekusi terhadap penyuap mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Pericho ke Lapas Sukamiskin. Sendy sudah divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Related posts

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

2025-11-26
Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

2025-11-25

Eksekusi terhadap Sendy ke Lapas Sukamiskin Bandung dilakukan pada Kamis (18/6) oleh jaksa eksekusi Leo Sukoto. Eksekusi tersebut melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020.

“Terpidana Sendy Pericho terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp 350.000.000,00 kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Sendy divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (28/11/2019). Sendy terbukti bersalah menyuap Agus Winoto.

“Menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Perbuatan Sendy dilakukan bersama-sama dengan advokat Alfin Suherman. Sendy menunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Perkara ini, Alfin Suherman juga divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sendy dan Alfin bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(detik/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional
Previous Post

Tito Ajak Calon Kepala Daerah Adu Isu Corona ketimbang SARA

Next Post

Cegah Corona, Masjid Al-Azhar Lakukan Ini di Hari Jumat

Next Post
Cegah Corona, Masjid Al-Azhar Lakukan Ini di Hari Jumat

Cegah Corona, Masjid Al-Azhar Lakukan Ini di Hari Jumat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

2025-11-26
Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

Penguatan Tauhid dan Tantangan Global bagi Generasi Muda

2025-11-25
Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

Patrick Walujo Mundur sebagai CEO GoTo, Hans Patuwo Dinominasikan Penggantinya

2025-11-24
Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Dimulai usai Magrib

Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Dimulai usai Magrib

2025-11-24

Kritik KASBI soal Kenaikan Upah 2026: Pemerintah Abaikan Hidup Layak Buruh

2025-11-22
Plang Penertiban Satgas PKH Dianggap Teror ke Petani

Plang Penertiban Satgas PKH Dianggap Teror ke Petani

2025-11-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

    Aksi KSPI Tolak Kenaikan Upah 2026 Tanggal 22 Enggak Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GPBI Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Kawasan Industri IMIP, Imbas Ledakan Smelter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In