Minggu, Oktober 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPK Eksekusi Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

redaksi by redaksi
2020-06-19
in Hukum, Nasional
0
KPK Eksekusi Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)-KPK melakukan eksekusi terhadap penyuap mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Pericho ke Lapas Sukamiskin. Sendy sudah divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terpidana selanjutnya akan menjalani pidana badan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Related posts

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Eksekusi terhadap Sendy ke Lapas Sukamiskin Bandung dilakukan pada Kamis (18/6) oleh jaksa eksekusi Leo Sukoto. Eksekusi tersebut melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat No. 173/Pid.Sus/2020 tanggal 12 Juni 2020.

“Terpidana Sendy Pericho terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberikan uang Rp 350.000.000,00 kepada jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta dan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Sendy divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (28/11/2019). Sendy terbukti bersalah menyuap Agus Winoto.

“Menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Perbuatan Sendy dilakukan bersama-sama dengan advokat Alfin Suherman. Sendy menunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Perkara ini, Alfin Suherman juga divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sendy dan Alfin bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(detik/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional
Previous Post

Tito Ajak Calon Kepala Daerah Adu Isu Corona ketimbang SARA

Next Post

Cegah Corona, Masjid Al-Azhar Lakukan Ini di Hari Jumat

Next Post
Cegah Corona, Masjid Al-Azhar Lakukan Ini di Hari Jumat

Cegah Corona, Masjid Al-Azhar Lakukan Ini di Hari Jumat

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09
Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

2026-10-09
Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

2026-10-08
Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

2026-10-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In