Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyerahkan berkas kesimpulan secara lengkap dan sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK): UU Cipta Kerja (Ciptaker) bertentengan dengan UUD 1945. Tidak punya kekuatan hukum mengikat

redaksi by redaksi
2023-08-24
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

Foto: dok. media KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyerahkan berkas kesimpulan secara lengkap dan sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK): UU Cipta Kerja (Ciptaker) bertentengan dengan UUD 1945. Tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Demikian kata Haris Isbandi dan Parulian Sianturi Kuasa Hukum KSBSI selaku pemohon perkara 41/PUU-XXI/2023.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Berdasarkan persidangan terakhir tanggal 18 Agustus 2023, kata Haris, majelis hakim meminta kepada para pemohon untuk segera menyampaikan kesimpulan sebelum tanggal 23 Agustus 2023.

“Dan Tim Kuasa Hukum KSBSI sudah menyampaikan berkas kesimpulan beserta softcopy-nya pada Kepaniteraan MK. Kita tinggal menunggu sidang Putusan,” kata Haris saat ditemui wartawan usai menyerahkan berkas kesimpulan ke gedung MK kemarin, Rabu (23/8/2023).

Sementara itu, Parulian Sianturi menyatakan bahwa rangkaian dari proses permohonan, keterangan ahli, keterangan saksi dari Pemohon dan dari Termohon, jelas sekali, bahwa Undang undang nomor 6 tahun 2023 berdasarkan Perppu No 2 tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kami menegaskan kembali sebenarnya, diputusan MK nomor 91 itu jelas-jelas bahwa pemerintah dalam waktu 2 tahun itu harus memperbaiki UU Cipta Kerja. Kenapa pemerintah berani membuat kebijakan menerbitkan perppu? Dan sudah beberapa ahli menyatakan ini jauh dari proses pembentukan undang undang,” kata Parulian Sianturi.

Ia mengungkap kesimpulan akhir KSBSI, sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan segenap uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon berkesimpulan:

  1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo;
  2. Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
  3. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
  4. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945;
  5. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Beralasan menurut hukum untuk menghindari kekosongan hukum Mahkamah menyatakan berlaku kembali pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 terhitung sejak putusan permohonan perkara a quo diucapkan;

Sementara dalam petitum-nya KSBSI menuntut Mahkamah Konstitusi untuk:

  1. Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

“Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” tandas Parulian.

Diketahui, dalam gugatan uji formil ini, KSBSI menyiapkan 6 orang Kuasa Hukum dari Tim LBH KSBSI, yakni Harris Manalu, Saut Pangaribuan, Abdullah Sani, Nikasi Br Ginting, Supardi, Haris Isbandi dan Parulian Sianturi.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ciptaker#Hukum#KSBSI
Previous Post

Partai Buruh “Dinasihati” Hakim MK soal Isi Gugatan PT 20 Persen

Next Post

Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia

Next Post
Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia

Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In