Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSPI Menyerukan Buruh Indonesia Jangan Kehilangan Strategi Melawan Omnibus Law

redaksi by redaksi
2021-07-09
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSPI Menyerukan Buruh Indonesia Jangan Kehilangan Strategi Melawan Omnibus Law

Foto: penanggung jawab aksi nasional KSPI, Buya Fauzi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI, Buya Fauzi menyampaikan seruan perjuangan yang ditujukan secara khusus kepada Keluarga Besar KSPI dan pada umumnya untuk seluruh kaum buruh di Indonesia terkait UU Ciptaker dan rencana aksi mogok nasional jilid II.

“Bahwa kita tidak boleh kehilangan cara dan strategi dalam melakukan aksi-aksi perlawanan terhadap Omnibus Law UU Ciptaker,” katanya, Jumat (9/7/2021), kepada parade.id.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Gerakan KSPI yang selama ini dikenal dengan jargon ‘dari pabrik ke publik’ pun menurutnya mesti diubah menjadi gerakan ‘dari publik ke pabrik’.

“Itu berarti setiap kali sidang demi sidang judicial review gugatan KSPI terhadap UU Cipta Kerja, baik formil maupun materil di Mahkamah Konstitusi digelar, maka seiring itu pula kita gelar aksi secara serentak di seluruh pabrik-pabrik di Indonesia,” kata dia.

Masih dala seruan, hal itu akan dilakukan menurut dia sebagai basks KSPI yang berada di 30 Provinsi dan 300 Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pemanasan atau warming up jelang mogok nasional jilid II.

Buya mengklaim, bahwa seruan perjuangan itu disampaikan dan telah disepakati oleh seluruh Pimpinan-pimpinan KSPI pada Rapat KSPI di hari Kamis siang, tanggal 8 Jili 2021 secara secara offline di KSPI, dan juga secara virtual yang dihadiri oleh seluruh Perwakilan Daerah KSPI di Indonesia.

Menurut dia, menolak dan melawan Omnibus Law iyu adalah harga mati yang harus tetap dilaksanakan dengan cara apa pun oleh seluruh keluarga besar KSPI, terlebih hal itu sebagai bentuk sikap amanah terhadap hasil Rakernas KSPI 2021. Demi keadilan sosial bagi kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia.

“Meskipun saat ini masa pandemi dan KSPI sepakat untuk mendukung program Pemerintah dalam menuntaskan Pandemi yang ada pada saat ini, namun gerakan perlawanan tetap tidak boleh terhenti dan tetap harus terus menerus tanpa henti dilakukan dalam bentuk dan cara-cara yang terukur, terarah dan konstitusional .

(Mur/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Hukum#KSPI#Nasional#OmnibusLaw#Sosialpolitik
Previous Post

Presiden Jokowi Diingatkan oleh Pendukungnya soal Oligarki, Korupsi, dan Buzzer

Next Post

Kabupaten Cianjur Menjadi Daerah Pertama yang Menyalurkan Bantuan Saat PPKM

Next Post
Kabupaten Cianjur Menjadi Daerah Pertama yang Menyalurkan Bantuan Saat PPKM

Kabupaten Cianjur Menjadi Daerah Pertama yang Menyalurkan Bantuan Saat PPKM

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In