Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSPI Menyerukan Buruh Indonesia Jangan Kehilangan Strategi Melawan Omnibus Law

redaksi by redaksi
2021-07-09
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSPI Menyerukan Buruh Indonesia Jangan Kehilangan Strategi Melawan Omnibus Law

Foto: penanggung jawab aksi nasional KSPI, Buya Fauzi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI, Buya Fauzi menyampaikan seruan perjuangan yang ditujukan secara khusus kepada Keluarga Besar KSPI dan pada umumnya untuk seluruh kaum buruh di Indonesia terkait UU Ciptaker dan rencana aksi mogok nasional jilid II.

“Bahwa kita tidak boleh kehilangan cara dan strategi dalam melakukan aksi-aksi perlawanan terhadap Omnibus Law UU Ciptaker,” katanya, Jumat (9/7/2021), kepada parade.id.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

Gerakan KSPI yang selama ini dikenal dengan jargon ‘dari pabrik ke publik’ pun menurutnya mesti diubah menjadi gerakan ‘dari publik ke pabrik’.

“Itu berarti setiap kali sidang demi sidang judicial review gugatan KSPI terhadap UU Cipta Kerja, baik formil maupun materil di Mahkamah Konstitusi digelar, maka seiring itu pula kita gelar aksi secara serentak di seluruh pabrik-pabrik di Indonesia,” kata dia.

Masih dala seruan, hal itu akan dilakukan menurut dia sebagai basks KSPI yang berada di 30 Provinsi dan 300 Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pemanasan atau warming up jelang mogok nasional jilid II.

Buya mengklaim, bahwa seruan perjuangan itu disampaikan dan telah disepakati oleh seluruh Pimpinan-pimpinan KSPI pada Rapat KSPI di hari Kamis siang, tanggal 8 Jili 2021 secara secara offline di KSPI, dan juga secara virtual yang dihadiri oleh seluruh Perwakilan Daerah KSPI di Indonesia.

Menurut dia, menolak dan melawan Omnibus Law iyu adalah harga mati yang harus tetap dilaksanakan dengan cara apa pun oleh seluruh keluarga besar KSPI, terlebih hal itu sebagai bentuk sikap amanah terhadap hasil Rakernas KSPI 2021. Demi keadilan sosial bagi kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia.

“Meskipun saat ini masa pandemi dan KSPI sepakat untuk mendukung program Pemerintah dalam menuntaskan Pandemi yang ada pada saat ini, namun gerakan perlawanan tetap tidak boleh terhenti dan tetap harus terus menerus tanpa henti dilakukan dalam bentuk dan cara-cara yang terukur, terarah dan konstitusional .

(Mur/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Hukum#KSPI#Nasional#OmnibusLaw#Sosialpolitik
Previous Post

Presiden Jokowi Diingatkan oleh Pendukungnya soal Oligarki, Korupsi, dan Buzzer

Next Post

Kabupaten Cianjur Menjadi Daerah Pertama yang Menyalurkan Bantuan Saat PPKM

Next Post
Kabupaten Cianjur Menjadi Daerah Pertama yang Menyalurkan Bantuan Saat PPKM

Kabupaten Cianjur Menjadi Daerah Pertama yang Menyalurkan Bantuan Saat PPKM

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In