Jumat, Juni 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Kuasai Tanah tanpa Hak, Namanya Ghasab

redaksi by redaksi
2020-12-25
in Ekonomi, Nasional
0
Kuasai Tanah tanpa Hak, Namanya Ghasab
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Setelah masuk tahanan Polda Metro Jaya jadi tersangka karena Kasus menggelar acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Kini status tanah Markas FPI di Megamendung Bogor mulai dibongkar dan ternyata ilegal.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Beredar Surat Somasi dari PTPN VIII tanggal 18 Desember 2020 yang meminta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara.

Hal ini diungkap Mohamad Guntur Romli  dalam postingan facebook, soal tanah yang dipakai Markas FPI di Megamendung bermasalah bukan informasi baru, tapi sudah lama.

“Sejak tahun 2017 sudah banyak yang mempertanyakan status tanah itu. Bahkan sudah ada laporan polisi. Tapi sayangnya tidak ada tindak lanjutnya,” kata Mohamad Guntur Romli,  Kamis (24/12/2020)

“Tanah yang dikuasai Rizieq itu luasnya mencapai 30,91 hektar terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII itu,” jelasnya.

“Sejak tahun 2017 sudah ada keterangan resmi dari Camat Megamendung kalau tanah yang dikuasai Rizieq dan FPI itu milik PTPN VIII,” imbuhnya.

“Itu lahan negara. Kewenangannya PTPN VIII Gunung Mas,” kata Camat Megamendung Hadijana pada Januari 2017.

Demikian pula kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor AW Ganjar “Lahan Rizieq di Megamendung Tak Terdaftar di Kantor Pertanahan Bogor” Januari 2017.

“Kalau dalam hukum Islam, menguasai barang yang bukan miliknya disebut ghasab,” ucap Mohamad Guntur Romli.

Hukumnya haram. Apalagi ghasab tanah. Ada ancaman keras dari Rasulullah Saw dalam sabdanya:

مَنِ اقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ الْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi (Muttafaq Alaih)

Hukumannya di hari Kiamat nanti dikalungkan 7 lapis bumi! Mengerikan! Diborgol saja sudah berat. Ini dikalungkan 7 lapis bumi!

Dalam khazanah fiqih Islam, ghasab didefinisikan sebagai berikut:

الغصب هو الاستيلاء على حق الغير مالاً كان أو اختصاصاً قهراً بغير حق

Ghasab adalah menguasai hak orang lain, baik harta atau hak guna dengan paksa, tanpa alasan yang benar.

Apabila ada pohon dan bangunan yang didirikan di atas tanah ghasab harus dihilangkan apabila tidak ada kesepakatan.

إذا غصب الأرض وبنى عليها عمارة أو غرس فيها نخلاً نقول يترتب عليها أمور إذا لم يتراضيا :

– اقلع الغراس وانقض البناء

– يضمن النقص

– تسوية الأرض

– عليه التوبة

– عليه الأجرة

Apabila ghasab tanah, kemudian didirikan bangunan atau ditanami pohon. Kemudian tidak ada kesepakatan maka beberapa hal ini harus dikerjakan:

-Mencabut pohon dan membongkar bangunan

-Mengganti rugi berkurangnya nilai tanah

-Merapikan tanahnya

-Wajib bertaubat bagi tukang ghasab

-Wajib membayar nilai sewa tanah yang sudah dighasab

Dan ingat! Ghasab tanah itu hanya dilakukan oleh kaum penjajah! Apakah FPI jelmaan dari Kompeni?

“Maka Negara dituntut untuk melakukan penegakan hukum jangan membiarkan ada perampasan tanah tanpa hak,” pungkasnya.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

IINTOA Minta Menparekraf Sandi Berikan Dana Hibah buat BPW

Next Post

Modus Peretasan Akun WhatsApp Berkedok Voucher Game Masih Terjadi

Next Post
Modus Peretasan Akun WhatsApp Berkedok Voucher Game Masih Terjadi

Modus Peretasan Akun WhatsApp Berkedok Voucher Game Masih Terjadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In