Jakarta (PARADE.ID)- Kemarin, kubu Moeldoko dkk mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke PTUN Jakarta. Mereka meminta kepengurusan hasil KLB disahkan, yang mana menghasilkan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.
Mengetahui hal itu, dua kader Demokrat dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun bereaksi. Dua kader tersebut ialah Rachland Nashidik dan Ketua BAPPILU DPP Demokrat Andi Arief.
Rachland menyinggung etika Moeldoko, karena dinilai di tengah pandemi ia masih sempat mengurusi ambisinya.
“Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika. Satu, di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat: menggugat keputusan Kemenhukam, tak peduli pada kecaman publik. Dua, dia tak sungkan gugat keputusan pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah,” demikian kata Rachland, kemarin.
Rachland kemudian menyinggung posisi Moeldoko sebagai KSP yang tidak memberitahu, apalagi minta restu Presiden Jokowi, ketika menyelenggarakan KLB abal-abal di Deli Serdang.
“Kini dia menggugat Kemenkumham. Tapi apakah dia sudah belajar dari kesalahannya tempo itu? Apakah kali ini dia sudah lapor dan minta ijin Presiden? Betapa tak berwibawanya Presiden di hadapan Kepala Stafnya sendiri,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Sementara itu Andi Arief mengingatkan Moeldoko (dkk), dimana menggugat Kemenkumham sama saja seperti menggugat Presiden.
“Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat Presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden,” kata Andi.
Kedua, kata Andi, Moeldoko (dkk) bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat, karena bukan anggota Demokrat.
“Kalau nekad ya silahkan, siap-siap kembali malu,” tambah Andi, tertulis di akun Twitter-nya.
Menurut kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah hal itu dilakukan karena, sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan.
Maka dari itu, kata dia, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara. Demikian dikutip detik.com.
Rusdiansyah berharap PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif. “Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat,” katanya.
(Rgs/PARADE.ID)